JAKARTA lintasjatimnews – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta berunjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca David Glen Oei memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi di kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersangkanya Abdul Gani Kasuba (AGK) yang merupakan Eks Gubernur Maluku Utara.
Ketua SOMASI Jakarta Irwan, dalam orasinya di depan kantor KPK mengatakan, KPK RI juga perlu mendalami keterlibatan LSM Paguyuban Gebe dan oknum anggota dewan Halmahera Tengah (Halteng) saudara Rusdi A. Taher terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal dan turut menyokong kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Mineral Trobos milik David Glen Oei di Pulau Gebe.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah dasar hukum penguasaan negara atas sumber daya alam yaitu bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Irwan, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan, dalam praktek pengelolaan pertambangan haruslah mengikuti aturan dan kaidah-kaidah hukum pertambangan. Bahwa tata kelola pertambangan sejatinya memberikan manfaat optimal kepada masyarakat dan lingkungan.
Anehnya bagi Irwan, dalam proses perjalanan operasi kegiatan PT. Mineral dan Batubara jauh dari fakta yang sebenarnya dilapangan. Mereka berkegiatan dalam kawasan hutan yang melanggar pasal 18 Tahun 2013 tentang Perambahan Hutan.
“Selain itu, berkaitan dengan kegiatan fasilitas Jeti/Dermaga bongkar muat yang disinyalir tanpa mengantongi izin pemanfaatan ruang laut,” ungkap ia.
Somasi pun dalam aksinya mempertanyakan, status pencabutan plang yang pernah di pasang oleh Bareskrim Mabes Polri di lokasi milik PT. Mineral Trobos.
Bahwa SOMASI Jakarta menduga kuat aliran dana kegiatan ilegal dipakai membuat banyaknya perusahaan-perusahaan tambang dan juga dalam melobi AGK Eks Gubernur Malut.
Selain itu, “kami mendesak KPK RI agar segera melakukan audit terhadap Perusahaan milik PT Mineral Trobos yang diduga dimonopoli oleh PT Mineral trobos terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral nikel di Maluku Utara, diantaranya PT Mineral Jaya Molagina, PT Wasile Jaya Lestari, PT Lipu Jaya Mineral dan PT Gebe Sinar Perkasa,” tegas Irwan.
Dirinya juga meminta KPK agar melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan David Glen Oei, dalam perkara pidana melakukan kegiatan penambangan ilegal diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pembangunan Jeti/Dermaga bongkar muat tanpa mengantongi Amdal maupun izin pemanfaatan ruang laut.
Ia mengungkap, “bahwa aktivitas ilegal pada tanggal 29 Juni 2023 JAM 21:48 WIT pengajuan kapal pindah TB PSB 03 dari agen PT Croc Tiga Bintang ke pelabuhan labuh Gebe, dapat dijadikan petunjuk KPK mengungkap pelanggaran Pidana,” terangnya.
SOMASI Jakarta sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja KPK RI dalam membongkar skandal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Provinsi Maluku Utara.
SOMASI Jakarta juga menanyakan laporan pengaduan yang sudah dimasukan secara simbolis pada tanggal, 30 September 2024 melalui Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagian DUMAS KPK setelah mengkroscek surat SOMASI terhitung 30 hari kerja akan menjawab surat tersebut.
Irwan berharap untuk terangnya tindak pidana yang dilaporkan menjadi terang seterang cahaya, “penyidik KPK perlu membentuk tim investigasi ke lapangan dan mengumpulkan keterangan-keterangan sebagai bukti permulaan mengungkap adanya perbuatan pidana yang dilanggar,” tutupnya.
(.Redaksi)