SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Tersangka Alfian (32) asal Jalan Semut Kali di sergap Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kerap sekali di daerah tersebut menjadi ajang terjadinya bisnis narkaba. (19/04/2021)
Kanit Idik I Iptu I Made Sutanaya mengatakan, pada saat tertangkap di kantor ekspedisi Semut Kali Surabaya, petugas mendapati beberapa paket hemat sabu.
“Petugas masih terus menyelidiki kasus ini, apakah pelaku hanya pemakai atau sebagai pengedar,” ujar I Made.
Pada waktu tersangka Alfian ditangkap dan digeledah ditemukan beberapa poket hemat siap jual dan tersangka diduga menjual juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Tersangka kedapatan membawa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya diduga sabu dengan berat 2,25 gram berserta bungkusnya, skrop dari sedotan, korek api, sedotan, HP, Dompet, dan Seperangkat alat hisab.
Dalam kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang kerap beroperasi daerah Semut Kali, saat ini tersangka di tahan di Polrestabes Surabaya. (Najib).