Dinsos Lamongan Sosialisasi Peningkatan Kemampuan PSM sebagai Pilar Sosial

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Dalam rangka pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan ‘Peningkatan Kemampuan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 2024’.

Acara digelar di ruang pertemuan Dinsos Lamongan, Rabu (18/9/2024). Perserta kegiatan utusan dari kecamatan se Kabupaten Lamongan yang berjumlah 50 PSM dengan mambawa surat tugas dan KTP.

Dalam pembukaan dihadiri Farah Damayanti Zubaidah, SSos MSi (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan), Yusup Effendi, SE (Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial), dan jajaran staf Dinsos Kabupaten Lamongan.

Acara dibuka oleh Imroatul selaku Master of Ceremony (MS), dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Laporan kegiatan disampaikan Kabid Dayasos, sambutan pengarahan kepala Dinsos, dan berbagi pengalaman PSM oleh Ali Efendi, MPd (Ketua IPSM Periode 2014-2019).

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Farah Damayanti Zubaidah, SSos MSi, memberikan sambutan dan orientasi dasar PSM dengan mengutip definisi PSM berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019.

“PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab, serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial”

“Jadi ada 3 tujuan PSM dibentuk adalah terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlaksananya pelayanan sosial Masyarakat, dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial,” jelasnya.

Selanjutnya, wanita yang pernah menjabat Kepala Perpustakaan Daerah Lamongan merinci tugas-tugas PSM sebagai salah satu pilar sosial sebagai berikut:

  1. Mengambil inisiatif dalam penanganan masalah sosial
  2. Membantu mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial
  3. Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial
  4. Mendampingi program Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan atau nama lain
  5. Berperan aktif dalam program nasional
  6. Sebagai mitra pemerintah/institusi dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

“Selanjutnya dalam upaya meningkatkan peran serta, mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antara PSM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosil dibentuk IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) sesuai dengan Permensos pasal 1 ayat 1 item 4”, pungkasnya.

IPSM berfungsi sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Maka saya berharap seluruh peserta hari ini dengan niat ibadah dan kesadaran penuh untuk mengukuhkan diri sebagai PSM, serta nanti membentuk wadah PSM atau IPSM yang telah vakum sekum satu periode,” demikian harapnnya.

Sedangkan Yusup Effendi, SE, menjelaskan fungsi PSM sebagai dinamisator, inisiator, motivator, dan administrator. Salain itu, dijelaskan juga syarat-syarat menjadi PSM, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki kemauan, kepedulian, dan komitmen sebagai relawan sosial
  3. Memiliki kartu tanda penduduk di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain sesuai dengan domisili
  4. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  5. Mampu membaca dan menulis
  6. Berkelakuan baik
  7. Telah mengikuti bimbingan teknis dasar di bidang Kesejahteraan Sosial.

Diakhir acara peserta bermusyawarah untuk membentuk kepengurusan IPSM Kabupaten Lamongan yang dipandu Dedik (Kasi Dayasos). Hasilnya secara aklamasi peserta sepakat untuk mempercayai Ali Efendi, MPd sebagai Nahkoda IPSM Periode 2024-2029.

Reporter: Efendy