SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan bernama Tarno (32) kuli bangunan, asal Jalan Rangkah Surabaya.
Pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya bernama Moch SUS (31) warga Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya. (17/04/2021)
Awalnya kejahatan itu terjadi di Jembatan Jalan Platuk Donomulyo Kelurahan Tanah
Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Kamis (18/03/ 2021) sekitar jam 12.00 WIB. Pelaku minta tolong untuk diantar pulang ke rumahnya waktu korban sedang cangkruan di warkop tak jauh dari rumah.
Awalnya korban tidak menaruh curiga karena pelaku temannya sendiri dan korban langsung mengiyakan ajakan tersangka, lantas mereka berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Sesampainya di Jembatan Jalan Platuk, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motornya dan disuruh menunggu dengan alasan mau mengambil helm di rumahnya. Dengan leluasa, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi.
Karena orang yang ditunggu tak kunjung datang, korban mulai curiga. Dia memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (12/04/2021) sekitar jam 13.00 Wib petugas mengetahui pelaku melintas di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya
Petugas langsung melakukan penangkapan, pada waktu diinterogasi, pelaku pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali dan residivis curanmor mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha milik korban ke daerah Madura. Sementara uang hasil penjualan kendaraan tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK Yamaha tahun 2019, 1 lembar foto copy BPKB Yamaha. (Najib).