GRESIK lintasjatimnews.com – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor Honda Grand L 2611 RG di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan dirumahnya, barang bukti sepeda motor curian berhasil ditemukan.
Diketahui sepeda motor Honda Grand warna hitam L 2611 RG yang dicuri, milik korban bernama Solikin (40 th) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib, korban setelah memakai kendaraan sepeda motor Honda Grand tersebut langsung diparkir di teras depan rumahnya dan kunci kontak nya diambil disimpan di dalam rumah, selanjutnya korban berada di dalam rumah untuk istirahat/tidur bersama istri dan anaknya.
Kemudian keesokkan harinya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 04.30 wib sewaktu korban bangun tidur dan akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sepeda motor miliknya yang diparkir didepan teras rumah tersebut sudah tidak ada/hilang.
Selanjutkan korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak menemukannya.
Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian. Selanjutnya atas kejadian yang dialaminya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cerme.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket disekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” tegasnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib pelaku tersebut dilakukan penangkapan tersangka AP (49 th) di rumahnya Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari hasil keterangan pelaku AP tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 02.00 wib, yang selanjutnya membawa hasil curianya berupa satu unit sepeda motor Honda Grand tersebut untuk dijual kepada orang lain.
Kemudian anggota unit reskrim polsek cerme juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tutupnya.
Reporter Budihariyanto