SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Anggota Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengendar sabu yang biasa memasok ke sopir truk di kawasan gudang Romokalisari Surabaya.(08/04/2021).
Pekaku Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor Surabaya.
Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana mengatakan, kedua pelaku ditangkap ditempat yang sama di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/03/2021) bulan lalu.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, tentang adanya peredaran narkoba dan pemakainya kalangan sopir dan anggota langsung melakukan penyelidikan
“Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka,” tambah Made.
Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
“Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Darimana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu ini,” ujarnya.
Sementara, untuk modus pengedar ini sangat cerdik, dia menyimpannya dengan cara membungkusnya dengan amplop putih dan dituliskan kode STNK dipojok amplop tersebut.
Pelakunya mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi guna menghindari jika kepergok petugas.
Dari tersangka Teguh Mardianto, polisi berhasil menyita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,76 gram, 0,62 gram, 0,37 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp 400 ribu, dan sebuah handphone.
Sementara dari tersangka Abdul Wahid, polisi menyita 0,50 gram, 0,40 gram, dua handphone dan sebuah buku catatan harian.(najib).