GRESIK lintasjatimnews – Pencurian kayu atau perusakan hutan memang bukan hal baru, banyak oknum dengan berbagai alasan dan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak dari apa yang mereka lakukan.
Dalam hal ini peranan hukum dalam menangani kasus sangat penting, pelaku yang tertangkap jika hanya di beri peringatan tanpa di proses hukum lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan mengulangi lagi bahkan akan ada oknum -oknum lainnya yang meniru.
Hukum perlu di tegakkan agar timbul efek jera, mengingat fungsi hutan itu sendiri yang manfaat hutan bukan saja untuk manusia tapi menyangkut keseimbangan alam beserta mahluk hidup lainnya.
Polres Gresik memanggil Edi Purwono, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng sebagai pelapor, beserta Patuh Afandi dan Didik AH.Sihabul Milah selaku dua orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang berinisial AB dan SHD, Sabtu,22/06/24.
Saya menjalankan tugas sesuai peraturan dan keadaan yang terjadi di lapangan , jadi tidak ada kendala yang rumit ketika tadi saya menjalani pemeriksaan oleh Bripka Eko Susilo, S.H. di Unit Idik lll Sat Reskrim, kata Edi ketika di mintai keterangan (red)
Sementara 2 orang saksi yang hadir pula pada acara pemeriksaan menjelaskan bahwa semua pertanyaan yang di ajukan penyidik di jawab sesuai dengan apa yang tertulis pada keterangan sebelumnya.
Kerugian dari kasus ini bukan saja pada Perhutani sebagai pemilik nya , tapi pandangan masyarakat dalam menilai hukum, jika masalah ini tidak di tindak lanjuti maka akan banyak oknum lain yang akan melakukan hal yang sama dengan anggapan tidak ada nya sangsi hukum ,jika mencuri kayu ataupun merusak hutan, ungkap Patuh.
Harapan kami semoga dengan menindak lanjuti kasus ini ,oknum menjadi jera dan tidak ada lagi oknum lain yang melakukan hal yang sama, sambung nya.
Reporter: Sri K









