PASURUAN lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang menjadi Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor, Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni TH(54) warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan AM(42) warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB saat Korban berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang, saat melintas didepan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan, korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ miliknya yang hilang saat diparkir di lorong samping rumahnya pada hari Senin (10/06/2024) pukul 02.00 WIB dini hari yang telah dicuri oleh pelaku yang tidak ketahui identitasnya.
“Kemudian Korban mendatangi Bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM(42) dan pelaku menjawab terima gadai dari temanya yakni TH(54) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke Bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 (dua) pelaku tersebut, lalu Kepala Desa Patebon menyuruh suaminya menuju lokasi bersama 2 (dua) orang anggota Polsek Kejayan, dan mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TH(54) mengaku mendapatkan Motor Curian tersebut dari pelaku lainnya yakni TY(DPO), dan TY(DPO) menggadaikan Motor tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada TH(54).
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda / C 800 M Nopol L-6240-VZ beserta STNK dan BPKB,” tandasnya.
Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana Penadahan barang hasil curian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah).
Reporter: ahmadh