Mulai 1 April 2021 Bagi Warga Yang Hendak Berpergian Wajib Melengkapi Persyaratan Kesehatan

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Pada masa pandemi ini  Pemerintah masih berusaha keras untuk memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19 dimasyarakat.

Segala cara terus dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga sampai penyuntikan Vaksin. (29/08/2021).

Selain itu pemerintah juga akan memperketat pergerakan masyarakat  pada saat (mudik)  menjelang Lebaran tahun 2021. 

Untuk membatasi pergerakan masyarakat ini, pemerintah juga mengeluarkan Protokol Kesehatan Khusus dan ketentuan dokumen tambahan yang wajib dibawa saat akan bepergian. 

Dalam pelaturan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 yang menggantikan Surat edaran Nomor 7 tahun 2021 dan terdapat beberapa pembaharuan untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Peraturan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2021 besok dengan  persyaratan dibagi menjadi tiga, yaitu perjalanan ke Pulau Bali, Perjalanan dalam Pulau Jawa dan Perjalanan Luar Pulau Jawa baik perjalanan melalui Udara, Laut dan Darat.

Adapun persyaratan tersebut Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2 sampai 3×24 jam sebelum keberangkatan, Menunjukkan hasil SWAB Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan, Melakukan Tes GeNose sebelumnya tak ada. (najib).