SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Dengan adanya operasi diberlakukannya jam operasional pada pedagang makanan dan merugikan pihak parapedagang maka pihak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) makanan di Kota Surabaya, meminta penambahan jam operasional selama perpanjangan pemberlakukan PPKM mikro hingga 5 April 2021.
Menurut para pelaku usaha UMKM seperti warung, warkop, angkringan dan lainnya di luar binaan Pemkot Surabaya menginginkan adanya penambahan jam operasional karena mereka para pedangang makanan hanya menginginkan penambahan jam waktu menjual dagangannya karena syarat-syarat yang di ajuka pemerintah seperti protokol kesehatan sudah dilaksanakan dan ditaati. (28/03/2021).
Kebanyakan beberapa pedagang makanan di Surabaya berjualan saat malam hari yakni mulai ba’da magrib ada juga jam 20.00 WIB, sehingga para pedangan harus menutup usahanya pada jam 22.00 WIB, sehingga waktunya sangat singkat dan merugikan para pedagang, khususnya pedagang yang jam operasionalnya malam hari.
Oleh sebab pihak Pemkot Surabaya harus mengetahui para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari jualan tersebut, menurut para pedagang (yang tidak mau dicantumkan namanya) mengatakan kepada media lintasjatimnews.com bahwa selama pandemi Covid-19, kami sudah setahun lebih berusaha bertahan hidup yang semakin sulit ini apalagi diberlakukan pelaturan pemerintah pbatasan jam operasional jadi para pedagang banyak yang mengeluh dalam menjalani kebutuhan keluarga apalagi pada jaman sekarang ini.
Para pedagang mengharapkan pihak pemerintah khususnya Pemkot Surabaya untuk memberikan tambahan jam operasional kepada para pedagang Warung Warkop, dan usaha yang lainnya. (Najib).