Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Atas Perkara Korupsi PT. SEP

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Kejari Tanjung Perak akhirnya bisa mengeksekusi uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan atas nama Bram Kusnohardjo selaku komisaris PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan Henry Kusnohardjo selaku Direktur Utama PT. Semesta Eltrindo Pura. “Dengan pembayaran uang pengganti tersebut artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian 100%,” ujar Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak saat press release, Jumat (10/05/2024).

Adapun dasar dari pelaksanaan eksekusi tersebut adalah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN.Sby nomor: 137/ Pid.Sus- TPK/2023/PN. Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Bram Kusnohardjo Dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN.Sby nomor:138/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Hendry Kusnohardjo.

Jemmy Sandra lebih lanjut menjelaskan kronologis penanganan perkara, bahwa surat tuntutan terhadap perkara atas nama Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo dibacakan oleh penuntut umum pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, dan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 dengan nomor: 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Bram Kusnohardjo selaku komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan putusan nomor: 138/ Pid.Sus- TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas nama terdakwa Hendry Kusnohardjo selaku direktur utama PT Semesta Eltrindo Pura.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas seperti dilansir Kasi Intel Jemmy Sandra melalui siaran pers menjelaskan bahwa uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT Semesta Eltrindo Pura di Bank Jatim pada rentang waktu 2012-2015.

Terkait eksekusi uang pengganti ini, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 telah dilaksanakan pelaksana putusan (eksekusi) uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 ( tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) dengan cara menyetoran uang tersebut ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan kode billing: 820240507810657, NTB: 002215459485, NTPN: AEDC56U8EUGODCRI

Uang milik daerah ini digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai peruntukannya , yaitu untuk proyek pengadaan panel MVD,LVD,MCC,VVVF,SCP ,LCP,dan capacitor bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya

Reporter ars