LABURA lintasjatimnews.com – Luasan perkebunan kelapa sawit di Kab. Labura berkonsekuensi tingginya angkutan hasil panen melintasi jalan-jalan negara, provinsi serta jalan kabupeten, menyebabkan konflik terhadap warga sekitar yang mana permasalahan sering terjadi adanya kerusakan jalan kelas III yang sering jadi jalur alternatif muatan yang melebihi kapasitas karena jalan dilewati oleh kendaraan bertonase raksasa, Jum’at (8/3/24).
Menurut Tanggapan dari salah satu pemilik akun dan beberapa sumber yang tidak ingin nama nya di cantumkan, perlu adanya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO). Kalau terus dibiarkan bisa memicu kerusakan kembali jalan provinsi khususnya kab.Labura.
“Prihal tersebut pihak pemprov sumut untuk turun dan sidak pabrik perkebunan sawit (PKS) agar pemantapan jalan provinsi jauh lebih baik, salah satunya di jalan kelas III, Kabupaten Labura, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama.
Menurutnya salah satu sumber, bupati Labura sempat berjanji jalan kelas III yang mana pihak PKS yang menempuh jalan tersebut akan di beri sanksi dan di tindak lanjuti, namun semua itu hanya sebuah janji demi jabatan, namun sudah beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.”ucap narsum.
“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” katanya.
Diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di labura di bekap beberapa ormas KNPI,PP,IPK,FKPPI,PPM membuat truk yang muatan melebihi kapasitas tonase menyebabkan jalan kelas III rusak total dan efek tersebut membuat rumah warga retak-retak akibat getaran lintasan truk yang muat nya melebihi tonase, “ucap warga kepada media.
” Salah satu warga yang tidak ingin namanya di sebut kan Ia menegaskan perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.
” Ironisnya warga juga menyampaikan kekecewaan terkait janji Manis pemerintah Kab.Labuhan Batu Utara (Labura) atas tindakan Bupati Labura yang mana melalui Dinas Perhubungan Labura Pasalnya pada tgl 28 Oktober 2022 dan tgl 24 februari 2023 bupati labura melalui dinas perhubungan telah mengeluarkan surat nomor 550/1515/DISHUB/2022 dan surat nomor 550/32/DISHUB/2023 perihal larangan angkutan barang melebihi muatan melintas di jalan kabupaten, dan pada tgl 10 November 2023 bupati labura melalui dinas perhubungan telah memasang spanduk pemberitahuan pemasangan portal pada jalan kelas III di kabupaten labuhan batu utara yang diduga hanya formalitas demi memuluskan dan melancarkan usahanya, atas perbuatan bupati tersebut masyarakat labura sangat menyesalkan tindakan selaku orang nomor satu pemkab Kab.Labura,”tegas sumber.
“Terpisah keterangan dari narsum yang dapat di percaya Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengendara yang lain.
Salah satu warga juga menyampaikan kepada awak media Ia mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan kelas III menjadi pekerjaan yang diulang-ulang,padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan, “tegasnya.
Menurutnya, regulasi pemakaian jalan umum untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.
” Lanjutnya, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.
Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” Tutup sumber.
(Tim Media)