Persoalan Cantrang, Camat Sebut Kita Tidak Punya Kewenangan Perintah Polsek Untuk Operasi Dan Kita Sudah Kirim Surat Ke Kabupaten

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Soal cantrang mimang perlu aparat penegak hukum jika di perlukan untuk operasi laut, melakukan pendampingan terhadap para nelayan agar tidak terjadi perilaku yang anarkis atara keduah belah pihak antara kelompok nelayan, (13/3/2021).

Sebelumnya, para kelompok Nelayan Tradisional masalembu kembali mendatangi kantor Kepolisian Sektor masalembu, setelah sebelumnya kantor Polsek setempat di geruduk oleh para Nelayan, namun pada saat itu pimpinan Polsek masalembu tidak ada di ruang kerjanya.

Setelah para Nelayan datang dan menemui pihak kepolisian sektor masalembu dan berkordinasi soal Cantrang tersebut pada tanggal 11 Maret 2021, pihak kepolisian setempat siap melakukan pendampingan opersi laut terhadap cantrang yang beroperasi di wilayah perairan masalembu, jika di perintah oleh pimpinan wilayah seperti ( Camat ) dan pihak Desa, ucapnya.

Namun demikian, setelah pihak Forpimka ( Camat ) masalembu di konfirmasi terkait hal tersebut. pihaknya menjelaskan, bahwa pihak kecamatan tidak ada dan tidak punya kewenangan untuk perintah melakukan operasi ke Polsek.

” Gak ada kita untuk perintah Polsek untuk melakukan operasi, kecamatan tidak punya wewenang untuk perintahkan Polsek melakukan operasi “, ucap Camat masalembu yang masih mudah ini,(13/3/2021).

Camat masalembu ( Heru Cahyono ) juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkirim surat terkait persoalan Cantrang di kepulauan masalembu ke pemerintah daerah kabupaten sumenep beberapa waktu yang lalu.

” Sudah kami laporkan ke dinas terkait, itu kebijakan Kabupaten. Tapi waktu kita kirim surat, kepala dinas perikanan baru pensiun waktu itu, jadi kita masih belum tau bagaimana tindakannya. Silahkan jika miang ada keluhan sampaikan dengan baik, kita punya prosedur “, pungkasnya. (Hasan B)