Operasi Yustisi Gabungan TNI POLRI Dan SATPOL PP Dalam Rangkah Mencegah Penyebaran Covid 19 Di Sidoarjo

Listen to this article

SIDOARJO (lintasjatimnews.com) – Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Sidoarjo, masih banyak warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Mereka adalah warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Sabtu (13/03/21)

Seperti tampak saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan pertigaan di bawah Jembatan Layang Waru ( Flayover Waru) Sidoarjo, kegiatan di mulai pukul 08:30 sampai dengan selesai. Dalam operasi yang dilakukan oleh TNI POLRI bersama Satpol PP Kecamatan Waru. Sasaran operasi ini adalah pedagang kaki lima, pengguna jalan yg melintas di bawah jalan layang Waru ( Flyover Waru) Sidoarjo dan  Pedagang yang masih nongkrong di lapaknya pinggir jalan baik di sisi timur jalan Waru maupun sisi barat jalan Waru, Sidoarjo.

Kekuatan personil dan pengendalian dalam kegiatan tersebut diantaranya 1. AKP Sugeng. SL kanit laka Polresta Sidoarjo. 2. Iptu Somad Satreskrim Polresta Sidoarjo. 3. Iptu Joko Priyono Kanit 2 Satintelkam Polresta Sidoarjo. 4. Ipda Mohamad Rohman. SH Kasubnit Satreskoba Polresta Sidoarjo 5. Ipda Arifin kasubnit 2 unit laka Polresta Sidoarjo 6. TNI 10 Personil 7. Satpol PP 30 Personil.

Selanjutnya hasil kegiatan  petugas gabungan tersebut memberikan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan Prokes 5 M kepada masyarakat, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, akan di berikan surat tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut

petugas menjaring sekitar 10 orang yang ketahuan tidak memakai masker.

“Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda. Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp 500 ribu atau bisa lebih dari itu,” kata salah satu petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut. (Ishak88)