Rutan Medaeng Waru Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Bantuan Hukum dan Perkuat Integritas Pelayanan

Listen to this article

SIDOARJO lintajatimnews — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng Waru menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada tahanan, khususnya dalam pemenuhan hak atas informasi, penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, pengamanan serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara eksplisit mencantumkan bahwa tahanan berhak mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Dalam pelaksanaannya, Rutan Medaeng Waru memfasilitasi akses tahanan terhadap Penasihat Hukum sesuai dengan ketentuan, prosedur pelayanan dan pertimbangan keamanan yang berlaku.

Terkait peristiwa kedatangan Penasihat Hukum pada 18 September 2026, Rutan menjelaskan bahwa pada saat itu terdapat kondisi khusus terhadap tahanan yang hendak ditemui. Tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib setelah sebelumnya terjadi pelanggaran keamanan berupa upaya memasukkan barang terlarang yang disembunyikan di dalam makanan.

Barang yang ditemukan selanjutnya telah diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Meskipun terdapat tindakan terhadap pelanggaran tata tertib, kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum dan membutuhkan tanda tangan klien tetap diantarkan kepada yang bersangkutan di ruang strafsel untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Rutan juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan resmi yang mewajibkan Penasihat Hukum membayar sejumlah uang untuk dapat memperoleh pelayanan atau bertemu dengan kliennya.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas atau Rutan dan meminta sejumlah uang di luar ketentuan pelayanan, hal tersebut merupakan persoalan yang harus ditelusuri dan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari standar pelayanan resmi Rutan.

Kepala Rutan menegaskan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh petugas maupun pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan di dalam Rutan memahami standar integritas dan tata tertib yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan hak bantuan hukum tetap dapat diakses, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban Rutan. Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai prosedur, transparan dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam klarifikasi Rutan.

Reporter: ahmadh