Diduga Dicatut Nama Polda Jatim, 4 Warga Jombang “Ditebus” Rp157 Juta Tanpa Proses Hukum Jelas

Listen to this article

JOMBANG lintasjatimnews – Dugaan praktik pemerasan dengan mencatut nama aparat kepolisian mencuat di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Empat warga yang sempat diamankan terkait dugaan kasus sabu diduga dipungut uang hingga total Rp157 juta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur.

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (7/4/2026). Salah satu keluarga korban berinisial MP menyebut, kejadian bermula pada 4 Maret 2026, saat empat warga Desa Sumberjo diamankan oleh pihak yang mengaku dari Polda Jatim.

Keempat warga tersebut masing-masing berinisial Busik (38), Ardi (18), Imam Ansori (30), dan Dadang (18).

“Awalnya mereka diamankan, katanya terkait kasus sabu. Tapi kemudian dilepas karena katanya kurang bukti, dengan syarat membayar sejumlah uang,” ujar MP.

Menurut keterangan keluarga, masing-masing korban diminta menyerahkan uang dengan nominal berbeda:

  • Busik: Rp60 juta
  • Ardi: Rp47 juta
  • Imam Ansori: Rp25 juta
  • Dadang: Rp25 juta
    Total uang yang diduga dipungut mencapai Rp157 juta.

Ironisnya, keempat warga tersebut dipulangkan pada 7 Maret 2026 melalui perantara tokoh masyarakat setempat. Salah satu mediator, Sarianto, mengaku hanya membantu proses komunikasi karena pihak keluarga kebingungan.

“Saya hanya membantu mediasi ke Polda Jawa Timur karena keluarga tidak tahu harus ke mana mengurusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, kejanggalan mencuat setelah tim media melakukan konfirmasi ke Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian menyatakan tidak ada penangkapan terkait empat nama tersebut pada tanggal yang dimaksud.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar tidak ada penangkapan resmi, lalu siapa pihak yang mengamankan para korban dan meminta uang ratusan juta rupiah?

Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) atau bahkan penipuan dengan mencatut institusi kepolisian. Situasi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terlebih jika melibatkan oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Pertanyaan Konfirmasi untuk Pihak Kepolisian
Untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas, berikut sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak kepolisian:

  • Apakah benar tidak ada penangkapan terhadap empat warga Desa Sumberjo pada 4 Maret 2026 oleh jajaran Polda Jawa Timur?
  • Jika tidak ada penangkapan resmi, apakah ada kemungkinan operasi tidak tercatat atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum?
  • Apakah pihak Polda Jatim telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan dengan mencatut nama institusi kepolisian ini?
  • Langkah apa yang akan diambil untuk menelusuri identitas pihak yang mengaku sebagai anggota Ditnarkoba tersebut?
  • Apakah ada indikasi keterlibatan oknum internal dalam praktik dugaan pungli ini?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masyarakat?
  • Apakah korban dapat memperoleh perlindungan hukum serta pengembalian kerugian jika dugaan ini terbukti benar?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan pemerasan tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat potensi kerugian serta dampak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras: jika benar ada pihak yang dengan mudah mengaku aparat dan menarik uang dari warga, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan-kepercayaan publik pun dipertaruhkan.

(red)