Gugatan Baru CMNP Dinilai Janggal, Pengamat : Unibank yang Terima Dana Justru Tak Digugat

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si menilai kasus NCD Unibank secara fakta hukum adalah proses Jual-Beli antara Unibank sebagai Penerbit NCD dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Pembeli dengan menggunakan PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding sebagai Broker.

“Ini terbukti Dalam laporan tahunan PT CMNP disebutkkan bahwa PT CMNP memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk Negotiable Certificates of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (Unibank) sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 420 miliar (kurs US$1 = Rp15.000). Produk ini memberikan bunga diskonto per tahun sebesar 6 % dan jatuh tempo pada bulan Mei 2002. kata Pengamat Strategi Intelijen Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si dalam keterangannya kepada Wartawan Selasa, (7/4/2026).

Namun, Unibank dahulu dimiliki Sukanto Tanoto tersebut kemudian menjadi tidak sehat dan menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika menjadi pasien BPPN, Unibank tercatat tidak memiliki Pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak ada pemegang saham mayoritas.

Singkat cerita, banyak dana di Unibank yang nyangkut dan tidak bisa dibayarkan, termasuk NCD milik CMNP. Pada 8 Januari 2004, CMNP mengajukan gugatan hukum terkait NCD Perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$ 28 juta dan US$ 1 juta.

“Dalam gugatan hukum tersebut tidak ada sama sekali PT Bhakti Investama yang merupakan Broker menjadi Tergugat atau Turut tergugat,” Tegas Chabibi.

Pada tanggal 29 Juli 2004, Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, PT CMNP memenangkan gugatan dan BPPN diminta untuk membayar ganti rugi senilai sertifikat NCD, yakni sebesar US$ 28 juta.

Pengadilan menyatakan sertifikat-sertifikat NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sah.

Selain itu, Pengadilan juga mengatakan perusahaan adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak menerima pembayaran atas sertifikat-sertifikat NCD dan menyatakan BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan. Pengadilan juga menghukum BPPN untuk membayar ganti kerugian kepada Perusahaan berupa nilai nominal sertifikat-sertifikat NCD tersebut yang seluruhnya bernilai US$ 28 juta.

“Dan pada 28 April 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No.124/PDT/2005/PT. DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. Kemudian BPPN melakukan Kasasi atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) RI dan berhasil memenangkan kasasi tersebut,” ungkap Chabibi.

Kemudian, Pada tahun 2007 PT CMNP mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 413K/PDT/2006 tersebut.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Perusahaan.

Meskipun sudah memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap, Namun PT CMNP menyatakan terus akan melakukan upaya hukum lainnya berkenaan dengan Hak tagih atas penempatan jangka panjang dalam bentuk NCD.

Nah, sekarang PT CMNP mengugat Brokernya yaitu PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding yang sama sekali bukan pihak yang menerima dana penempatan NCD di Unibank.

“Dan dalam gugatannya pun sangat aneh, karena Unibank sebagai Penerbit NCD yang menerima dana Pembelian NCD Unibank justru tidak Tergugat,” ungkap Chabibi.

“Tentu saja ini merupakan gugatan yang Salah Gugat atau Error in Persona oleh PT CMNP kepada MNC Group sebagai Broker dari Penjualan NCD Unibank,” Pungkas Muhammad Chabibi.

Reporter : Edo