JAKARTA lintasjatimnews – Humas BKN, Sebagai bentuk penegakan tata kelola manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Tercatat sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Terkait itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyebutkan pembebasan jabatan yang dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Oleh karena itu, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal), mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun. “Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Deputi Wasdal BKN, Hardianawati, Senin (16/03/2026) di Jakarta.
Di samping itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto, menyampaikan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan, yakni diantaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan. Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
(mhusni).









