Membedah Gagasan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto Menjaga KDMP

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Menarik mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Kamis, 26 Febuari 2026.

Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa.

Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai ‘pasar’, tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya.

Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

Berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional.

Maka, muncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket ?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baik hasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, obat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket.

Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand. 

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket.

Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi.

Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi). 

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Catatan : penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan).

Reporter : Edo Lembang