Redaksi Lintas Jatim News Cabut dan Koreksi Berita Dugaan “Tebus Bebas” Rp30 Juta Dalam Kasus Narkoba

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Redaksi Lintas Jatim News menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, atas pemberitaan berjudul “Dugaan ‘Tebus Bebas’ Rp30 Juta Mengemuka, Publik Desak Transparansi Penanganan Kasus Narkoba di Sidoarjo” yang tayang pada 20 Februari 2026.

Setelah dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh, redaksi menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak akurat. Serta tidak didukung data dan verifikasi yang memadai.

Sebab, informasi mengenai dugaan adanya uang “tebusan” Rp30 juta per orang, yang dimuat dalam berita tersebut, tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi juga menilai terdapat kekurangan dalam proses konfirmasi dan pendalaman informasi, sebelum berita dipublikasikan.
Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kerja jurnalistik, yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, Redaksi Lintas Jatim News, menyatakan:

  1. Mencabut pemberitaan tersebut dari seluruh platform.
  2. Menegaskan bahwa dugaan yang dimuat dalam berita tersebut, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
  3. Memohon maaf kepada semua pihak yang terdampak, atas pemberitaan yang tidak akurat tersebut.
    Redaksi tetap berkomitmen melakukan pembenahan internal. Guna memastikan setiap produk jurnalistik ke depannya, memenuhi standar profesional, berimbang, dan terverifikasi.
    Kami menghargai hak jawab, koreksi, serta masukan dari berbagai pihak, sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik dan integritas pemberitaan.
    Demikian klarifikasi ini kami sampaikan secara terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab redaksi.

Redaksi Lintas Jatim News
20 Februari 2026