Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 21 Januari 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Motif sementara, tersangka diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban.

Tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.

Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan Polres Gresik, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

Reporter : Budi Hariyanto