Pemutusan BPJS PBI JKN, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Dorong Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Data Kemiskinan

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati, menyoroti tajam ketidaksinkronan data kemiskinan yang berdampak pada layanan kesehatan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh agar bantuan sosial dan layanan kesehatan tepat sasaran.

Menurut Erna, pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengungkap adanya “benang kusut” saat data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disandingkan dengan data P3KE dan Regsosek.

“Jadi sedari awal sudah amburadul, sehingga pas pemberlakuan Inpres 4 2025 ya, disandingkan data DTKS dengan data P3KE sama Regsosek, sehingga hari ini terjadi desilnya enam tapi kondisi lapangan satu,” ujar Erna saat memberikan keterangan.

Erna menegaskan bahwa persoalan ini bermuara pada data DTKS yang tidak akurat. Kondisi di mana warga yang secara faktual berada di tingkat ekonomi rendah (desil 1) namun tercatat di kategori lebih mampu (desil 6) ini sangat merugikan warga.

“Artinya ini semua muaranya pada DTKS, yang harusnya kalau di Kabupaten Lamongan memang harus ada pembaruan data secara menyeluruh sehingga tidak amburadul begitu,” tambahnya.

Tak hanya soal data, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Erna menyebut adanya instruksi tegas dari DPP PDI Perjuangan agar APBD diprioritaskan sepenuhnya untuk urusan kesehatan rakyat tanpa tebang pilih.

Lebih baik BLUD Rumah Sakit kecil tapi Persoalan Rakyat Tentang Kesehatan Selesai.

Kami Fraksi PDI Perjuangan mengawal pemutusan BPJS PBI JKN sejak gelombang pertama Maret-April 2025. Kami membentuk TIM Reaksi Cepat yang di Pimpin oleh kepala Baguna Partai Pak Sugito. Siap setiap saat urus administrasi reaktivasi Yang di nonaktifkan.

Erna Juga Menyoroti BPJS Kesehatan Tidak Pro dengan Kepentingan Rakyat.
Ia menilai, saat ini aturan-aturan dalam BPJS Kesehatan justru dirasa mempersulit rakyat, mulai dari administrasi yang rumit hingga pembatasan penanganan penyakit tertentu di RSUD, Telat bayar yang diberlakukan denda sesuai deagnosa penyakit yang diderita, juga Opname yang dibatasi setiap bulannya.

Rumah Sakit Adalah Lembaga Pelayanan yang Mestinya tidak kekurangan anggaran untuk Kesehatan Rakyat.

“BPJS tidak boleh berbisnis dengan rakyat sendiri karena selama ini aturan-aturan BPJS dirasa oleh PDI Perjuangan itu tidak membela kondisi rakyat, tapi malah mempersulit. Berobat susah, administrasi rumit, bahkan ada pembatasan beberapa penyakit,” tegas Erna.

Terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang diwajibkan tuntas di tingkat fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau Puskesmas dan tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B. Hal ini dianggap problematik karena kesiapan Puskesmas di Lamongan dinilai masih minim.

“Saya rasa di tempat kita di Lamongan, Puskesmas itu belum jangkep (lengkap) untuk melakukan suatu tindakan seperti di rumah sakit gitu. Alat juga terbatas, dokter juga hanya satu-dua, kadang ada kadang enggak. Lah, itu yang memicu PDI Perjuangan tetap mengawal urusan kesehatan,” pungkasnya.

Erna Juga Menyampaikan Pemda Lamongan Harus Jemput Bola dalam Penanganan Kesehatan. Kritiknya, Buat apa BLUD Ratusan Milyar kalau itu hanya Neraca saja dan Tidak mampu menyelesaikan Persoalan Kesehatan Rakyat.

Pemda Lamongan harus peka dalam urusan kesehatan masyarakat. Saat masyarakat sehat mereka akan produktif. Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat pengguna BPJS PBI JKN masuk IGD dengan kondisi gawat darurat tapi hanya dilihat dari juklak kegawat daruratan tidak dilihat dari penyakit apa yang di derita. Sehingga dilayani namun harus mendaftar opname dengan Biaya Umum. Membiarkan Pasien lebih dari 6 jam di IGD itu bagian dari ketidakprofesionalan Rumah Sakit.

Reporter: ahmadhp