BANYUWANGI lintasjatimnews – Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) kini tidak perlu panik jika mendapati kartu kepesertaan mereka tidak aktif. Pemerintah telah menyediakan alur reaktivasi yang jelas melalui Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan setempat agar hak mendapatkan layanan medis tetap terjamin.11/02/26
Kepesertaan BPJS PBI JK yang nonaktif umumnya disebabkan oleh perubahan data pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau verifikasi basis data rutin. Namun, selama warga memenuhi kriteria, status tersebut dapat diaktifkan kembali.
Sebelum melakukan pengurusan, warga diharapkan menyiapkan beberapa dokumen Siapkan Kartu Keluarga (KK), KTP-Elektronik, Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang nonaktif dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
Langkah reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota sesuai domisili dengan Verifikasi DTSEN, petugas akan memeriksa apakah NIK warga masih tercatat di DTSEN. Jika masih terdaftar, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Farensi, mengatakan, bahwa sejak terbitnya SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026, pihaknya berupaya melakukan skrining data peserta PBI JK yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti penyakit ginjal, hemofili, jantung, dan lain sebagainya. Skrining tersebut guna mendeteksi peserta PBI JK yang sedang dalam perawatan atau membutuhkan layanan kesehatan guna diusulkan pengaktifan kembali melalui Dinsos.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinsos untuk melakukan reaktivasi, harapan kami jangan sampai ada peserta PBI JK dengan penyakit berat yang terhambat perawatannya karena kepesertaannya non aktif, masyarakat juga dapat melakukan reaktivasi PBI JK melalui prosedur dari Dinsos,” pungkasnya.
Reporter : Rio








