Dana Fantastis Rp. 88,4 Miliar Diduga Mengalir ke Buzzer untuk ‘Cuci Nama’ Riza Chalid dan Putranya

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekjennya, Anshor Mumin meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangkap para buzzer yang diduga dikerahkan oleh Pihak Riza Chalid dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hal ini dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (30/01/2026).

Dugaan ini menurut Anhor Mumin digunakan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terkait dugaan Korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan.

“Kami menduga bahwa telah terjadi penggiringan opini dan persepsi public atas kasus tata Kelola minyak mentah Pertamina di berbagai platform sosial media” ujar Anshor.

Lebih lanjut Anshor Mumin menerangkan bahwa Salah satu poin dalam berbagai opini medsos melalui buzzer bayarannya, bahwa Riza Chalid dan Kerry putra tidak terlibat dalam kasus korupsi.

“Dengan Berbagai persepsi melalui buzzer bayarannya, mereka menggiring opini bahwa riza chalid dan putranya sebagai pengusaha bercitra baik dalam menjalan usaha di Pertamina secara legal dan bersih” terangnya.

Menurut Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui sekjennya, Anshor Mumin bahwa Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp 285 triliun.

Hal ini juga diungkapkan JPU Zulkipli. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun.

Lebih Jauh KAKI Memaparkan bahwa para buzzer yang diduga tersebut disewa oleh Kerry dan Riza Chalid dengan bayaran puluhan milyar atau sekitar 88,4 milyar rupiah.

“Kami mendapatkan data bahwa dugaan biaya penggunaan Buzzer untuk Penggiringan opini tersebut sebesar 88,4 Miliar Rupiah” ungkapnya

Kemudian KAKI juga menegaskan bahwa masalah ini bisa dikenakan pasal perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Pasal perintangan proses hukum ini bisa juga menjadi keterlibatan dalam pemufakatan jahat sejak dimulainya persidangan” urainya lebih jauh.

Dalam beberapa konten buzzer melalui berbagai media, termasuk TikTok, Instagram, Twitter, serta media online dan siaran televisi, para buzzer ini menyebarkan opini-opini yang menyesatkan tentang kinerja penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi yang sudah masuk Tahap persidangan tentang tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.

“Para Buzzer dapat kenakan unsur sisi (unsur) bersama-sama di Pasal 55 KUHP (tentang turut serta melakukan perbuatan), sesuai Pasal 21 (tentang perintangan). Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara,”tegas Anshori Mumin.

Dugaan Riza Chalid yang merupakan DPO kasus terkait Pertamina dan putranya dalam merekrut dan mengerahkan para buzzer, bertujuan untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung demi menghalangi bahkan menggagalkan proses penanganan perkara korupsi tersebut secara terbuka kepada publik.

“Kami akan melawan Dugaan usaha usaha Riza Chalid dan Putranya dalam Meciptakan narasi Negatif kepada Kejagung, agar tidak ada halangan dalam penanganan perkara korupsi ini secara terbuka” pungkasnya.

Reporter : Irma