Kasus HGU PT SGC Bukti Sistem Pengelolaan Tanah Negara Banyak Kecurangan

Listen to this article

BANDAR LAMPUNG lintasjatimnews – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS mengatakan, kasus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) Lampung pintu masuk untuk membongkar mafia tanah yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh oknum pejabat dan pengusaha.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan bukti nyata bahwa sistem pengelolaan tanah negara masih sangat rentan terhadap praktik kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kita menyaksikan bagaimana lahan seluas 85.244 hektare milik Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) bisa saja diberikan sebagai HGU dan bahkan diperjualbelikan melalui lelang pada tahun 2001. Padahal perusahaan ini sejak awal beroperasi pada akhir 1980-an hingga tahun 1997 telah mengelola lahan seluas 61 ribu hektare sebagai bagian dari Salim Group. Ini menunjukkan bahwa ada kesalahan yang terjadi bertahun-tahun, bahkan sebelum proses lelang yang diawasi IMF dan Bank Dunia,” ujar Ketum DPP PWDPI pada Rabu (28/1/2026).

Ia menyoroti fakta bahwa laporan BPK sudah mengungkapkan masalah ini sejak tahun 2015, namun baru pada Januari 2026 dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan HGU.

“Keterlambatan penanganan ini membuat kita bertanya-tanya mengenai komitmen pihak berwenang dalam menjaga aset negara. Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main – sekitar Rp400 miliar dari PNBP yang tidak terserap dan potensi kehilangan aset senilai Rp9 triliun lebih, selain konflik agraria yang telah merenggut hak rakyat selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Mengenai proses perolehan HGU melalui lelang BPPN tahun 2001 dengan nilai Rp1,16 triliun oleh PT Garuda Panca Arta (GPA), Ketum PWDPI menyatakan bahwa meskipun transaksi tersebut diklaim resmi, perlu diklarifikasi apakah ada unsur kecurangan dalam penilaian aset atau pengesahan izin sebelum lelang berlangsung.

“Kita mendukung upaya Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut kasus ini mulai dari masa krisis BLBI tahun 1997-1998. Tidak hanya mencari tahu siapa yang bertanggung jawab pada perpanjangan HGU tahun 2017 dan 2019, namun juga harus menelusuri akar masalah sejak awal perolehan lahan tersebut,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah penyelidikan terhadap dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan SGC.

“Jika benar ada manipulasi proses hukum untuk mempertahankan kontrol atas lahan negara, ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Kita berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, namun juga mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PWDPI mendukung tuntutan masyarakat sipil terkait pengukuran ulang lahan secara transparan.

“Kita mendengar bahwa luas lahan yang dikuasai SGC diperkirakan mencapai 120 ribu hektare, lebih besar dari HGU yang dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa perlu ada audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi lahan negara yang tidak tercatat dan salah digunakan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan hak masyarakat lokal yang telah terpinggirkan akibat konflik agraria.

“Pencabutan HGU adalah langkah awal yang tepat, namun tidak cukup. Kita membutuhkan program redistribusi lahan yang adil dan pengembangan ekonomi lokal yang memberdayakan masyarakat sekitar, bukan hanya mengembalikan lahan kepada negara semata,” tandasnya.

Ketum DPP PWDPI mengimbau seluruh pihak terkait- mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, KPK, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Lampung- untuk bekerja sama secara sinergis dalam menyelesaikan kasus ini. Ia juga mendesak agar kasus ini dijadikan momentum untuk mereformasi sistem pengelolaan tanah negara secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam pengelolaan aset negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana setiap meter persegi tanah negara dikelola dan untuk siapa manfaatnya,” tutupnya.

Dikutip dari berbagai sumber, Berikut asal usul tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) Lampung:

Sejarah Pendirian dan Awal Perolehan Lahan

  • PT SGC berdiri pada 1975 (berdasarkan salah satu sumber) atau secara resmi terdaftar pada 11 Juni 1983, awalnya merupakan bagian dari Salim Group milik Liem Sioe Liong. Pada akhir 1980-an, perusahaan mulai beroperasi di Lampung dengan mengelola lahan tebu luas.
  • Pada tahun 1997, SGC diketahui mengelola lahan tebu seluas sekitar 61 ribu hektare di Lampung, dengan produksi gula mencapai 450 ribu ton per tahun (sekitar 30% produksi gula nasional saat itu).

Perubahan Kepemilikan dan Perolehan HGU Melalui Lelang

  • Setelah krisis ekonomi 1998, SGC yang terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimasukkan ke dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1999.
  • Pada 2001, aset SGC termasuk lahan dan izin HGU dijual melalui lelang resmi yang diawasi oleh IMF dan Bank Dunia. Pembelian dilakukan oleh PT Garuda Panca Arta (GPA) milik Gunawan Yusuf dengan nilai transaksi sebesar Rp1,16 triliun.
  • Namun, setelah akuisisi, pihak baru mengaku menghadapi masalah sengketa tanah dan merasa tidak dapat memanfaatkan seluruh lahan yang dibeli.

Kontroversi Asal Usul Tanah

  • Pada Januari 2026, Menteri ATR/BPN mencabut izin HGU seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha SGC setelah ditemukan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan aset Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Udara) yang dikelola melalui Lanud Pangeran M. Bun Yamin Lampung.
  • Temuan ini muncul dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Saat ini, Kejaksaan Agung dan KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut, termasuk menelusuri jejak administrasi sejak masa krisis BLBI tahun 1997-1998.

Beberapa pihak berpendapat bahwa HGU yang diperoleh melalui lelang BPPN merupakan transaksi resmi yang harus dihormati untuk menjaga kredibilitas investasi, sementara pihak berwenang menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak sah diberikan sebagai HGU.

Berikut perkembangan terkini penyelidikan kasus HGU PT SGC Lampung:

Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan KPK

  • Pada 21 Januari 2026, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi sejak masa krisis BLBI tahun 1997-1998, termasuk proses peralihan kepemilikan tanah yang kini terbukti milik Kementerian Pertahanan (TNI AU). Penyelidikan ini fokus pada unsur pidana yang berbeda dengan sanksi administratif pencabutan HGU.
  • KPK juga turut mendalami kasus tersebut, dengan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan akan mengklarifikasi alasan tanah bisa diperjualbelikan dan kelayakan kepemilikan, serta memperhatikan faktor batas waktu daluwarsa penuntutan.

Rincian Kasus dan Kerugian Negara

  • Total 6 anak usaha SGC yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL, dengan lahan seluas 85.244,925 hektare dan nilai sekitar Rp14,5 triliun berdasarkan laporan BPK.
  • Temuan BPK sejak 2015, 2019, dan 2022 menunjukkan bahwa perpanjangan HGU pada 2017 dan 2019 oleh Menteri BPN era Sofyan Djalil dinilai cacat hukum, karena lahan merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kemenhan. BPK juga mencatat negara dirugikan sekitar Rp400 miliar dari tidak terserapnya PNBP dan berpotensi kehilangan aset senilai Rp9 triliun lebih.

Tanggapan Masyarakat dan Tuntutan Lanjutan

  • Sejumlah elemen Masyarakat sipil Lampung menyambut positif pencabutan HGU, namun mengingatkan bahwa ini baru awal. Mereka mendesak pengukuran ulang lahan secara transparan, karena diperkirakan luas lahan yang dikuasai SGC bisa mencapai 120 ribu hektare (lebih besar dari HGU yang dicabut).

-Masyarakat Lampung juga menekankan perlunya pengembalian hak rakyat yang terpinggirkan akibat konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun, serta redistribusi lahan yang adil jika ditemukan kelebihan lahan di luar izin resmi.

Penyelidikan Tambahan

  • Kejaksaan Agung juga menelisik dugaan keterlibatan SGC dalam praktik mafia peradilan, dengan indikasi manipulasi proses hukum yang merugikan kepentingan publik. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan penelusuran jejak aliran aset terkait.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka resmi, namun penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

(Tim Media Group PWDPI).