Usai Dikeluhkan Warga, Truk Parkir di Jalan Kenjeran “Ditertibkan” Tapi hanya di Pindah

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews — Penertiban sebuah truk bernomor polisi L 9925 UE yang terparkir cukup lama di badan Jalan Kenjeran No. 248, Surabaya, Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Penindakan yang dilakukan oleh Kanit Lantas Polsek Tambaksari, Agung bersama Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Sukram, serta melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, awalnya merupakan respons atas laporan warga yang merasa terganggu dan menilai keberadaan truk tersebut membahayakan pengguna jalan.

Truk tersebut sempat diderek menggunakan mobil derek Dishub Kota Surabaya bernopol L 8476 BP. Namun ironisnya, alih-alih dibawa ke lokasi penampungan atau ditindak sesuai aturan parkir di badan jalan, kendaraan besar itu hanya dipindahkan mundur beberapa meter dari posisi awal.

Praktik penertiban setengah hati ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan aturan lalu lintas. Pasalnya, truk masih berada di sekitar badan jalan dan berpotensi kembali mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam rawan malam hari.

Sejumlah warga mempertanyakan, apa makna penertiban jika kendaraan pelanggar tetap berada di lokasi yang sama dan tidak dikenai sanksi tegas. Kondisi tersebut dinilai justru dapat menimbulkan preseden buruk dan kesan bahwa penindakan hanya bersifat formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Tambaksari maupun Dishub Kota Surabaya terkait alasan truk tersebut tidak diderek sepenuhnya sesuai prosedur penertiban parkir liar.

Reporter: arahman