JAKARTA lintasjatimnews – Senin, 26 Januari 2026 – Seorang bandar pil leksotan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah kios di Jalan Mangga Dua Raya, RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui berinisial IM (24). Di kios miliknya, polisi mendapatkan ratusan pil terlarang sebanyak 483 butir dari berbagai jenis obat-obatan.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Disita barang bukti berupa Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo pam 7 butir, Mersu alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, Rk 9 butir, Merci 0.5 ada 12 Butir, dan Exsimer 123 butir,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini, kata AKP Habibi, berawal saat Unit 2 menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap jenis obat – obatan terlarang yang berada di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial IM yang diduga sebagai penjualnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone dan berbagai obat obatan terlarang,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait pemasok utama sejumlah obat terlarang tersebut.
“Terkait asal sumber barang masih kita dalami dan masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” katanya.
Reporter : Edo








