Diduga Tangkap-Lepas Judi Online, Tiga Warga Magetan Disebut Bebas Usai Setor Puluhan Juta ke Ditressiber Polda Jatim

Listen to this article

MAGETAN lintasjatimnews – Dugaan praktik tangkap–lepas kembali mencuat dalam penanganan perkara judi online di Jawa Timur. Tiga pria asal Kabupaten Magetan disebut-sebut dibebaskan setelah diduga menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum aparat di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ketiga pria tersebut berinisial Br, Nn, dan Rf. Mereka diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Dusun Bonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Ditressiber Unit II Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Namun, hanya berselang satu hari, tepatnya pada Rabu (7/1/2026), ketiga terduga tersebut disebut telah dilepaskan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Br merupakan orang pertama yang diamankan di kediamannya di wilayah Kota Magetan. Dari pemeriksaan awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga mengarah kepada Nn dan Rf.

“Awalnya Br yang ditangkap, lalu berkembang ke Nn dan Rf. Tapi keesokan harinya semuanya dilepas,” ujar narasumber tersebut.

Lebih jauh, narasumber mengklaim bahwa pembebasan ketiganya diduga berkaitan dengan setoran uang sekitar Rp30 juta yang disebut-sebut mengalir ke oknum di Ditressiber Unit II Polda Jatim. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Dugaan ini menambah sorotan publik terhadap penanganan perkara judi online, yang sejatinya merupakan kejahatan siber serius dan menjadi prioritas nasional dalam penegakan hukum.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pungutan liar oleh aparatur negara dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

Dirsiber Baru: Belum Sertijab

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur AKBP Bimo Ariyanto menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan substansial karena belum resmi melaksanakan serah terima jabatan.

“Saya belum serah terima jabatan (sertijab). Silakan konfirmasi ke pejabat lama. Saya belum bisa mengakses informasi tersebut karena belum sertijab,” jelas AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan perkara yang dimaksud masih berada di bawah kewenangan pejabat Direktur Siber sebelumnya.

Pejabat Lama Tak Merespons, Nomor Wartawan Diblokir

Sejalan dengan keterangan Dirsiber yang baru, redaksi kemudian menghubungi pejabat lama Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, guna memperoleh klarifikasi resmi atas penanganan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Bahkan, berdasarkan pantauan redaksi, nomor wartawan diketahui telah diblokir, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Tidak adanya klarifikasi dari pejabat yang saat itu secara struktural bertanggung jawab atas Ditressiber Polda Jatim membuat publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan, pemeriksaan, serta pembebasan tiga terduga perkara judi online asal Magetan tersebut.

Upaya Konfirmasi dan Pertanyaan Publik

Sehubungan dengan dugaan praktik tangkap–lepas tersebut, publik patut memperoleh penjelasan yang terbuka, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sejumlah pertanyaan berikut layak diajukan kepada pihak kepolisian:

Apakah benar Ditressiber Unit II Polda Jatim mengamankan tiga orang berinisial Br, Nn, dan Rf pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan?

Apa dasar hukum penangkapan ketiganya, dan apakah telah diterbitkan surat penangkapan serta surat perintah penyidikan (Sprindik)?

Dalam status apa ketiganya diperiksa (saksi atau tersangka), dan berapa lama proses pemeriksaan berlangsung?

Benarkah ketiganya dilepaskan pada Rabu, 7 Januari 2026? Jika benar, apa alasan hukum pembebasan tersebut?

Apakah ditemukan dan disita alat bukti digital terkait aktivitas judi online, seperti ponsel, akun, atau transaksi keuangan?

Apakah Polda Jatim membenarkan adanya dugaan setoran atau uang tebusan sekitar Rp30 juta yang disebut-sebut menjadi alasan pembebasan para terduga?

Apakah terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh oknum aparat selama proses penanganan perkara?

Apakah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan ini?

Jika dugaan tersebut tidak benar, apakah Polda Jatim bersedia membuka kronologi lengkap penanganan perkara kepada publik?

Langkah apa yang akan diambil untuk memastikan penegakan hukum terhadap judi online berjalan tanpa praktik transaksional?

Redaksi menegaskan akan memuat klarifikasi kepolisian sebagai hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan menyajikannya secara berimbang, profesional, dan proporsional.

(investigasi)