SEMARANG lintasjatimnews – Pengamat kebijakan publik pada Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menilai bahwa keputusan pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020 tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan negara dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19. Rabu (8/1/2026)
Menurut Wahidin Hasan, pada masa tersebut pemerintah secara terbuka mendorong sektor perbankan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, melindungi lapangan kerja, serta memastikan rantai pasok industri strategis tetap berjalan di tengah situasi darurat nasional.
Sritex, sebagai salah satu industri tekstil besar nasional sekaligus produsen alat pelindung diri (APD), berada dalam ekosistem kebijakan tersebut. Karena itu, kredit yang diberikan kepada Sritex tidak semata-mata merupakan keputusan bisnis individual perbankan, melainkan bagian dari respons kebijakan publik dalam menghadapi krisis nasional.
“Dalam teori kebijakan publik, keputusan di masa krisis memiliki standar penilaian yang berbeda dengan situasi normal. Risiko yang meningkat tidak otomatis dapat dikriminalkan,” ujar Wahidin Hasan.
Ia menyoroti bahwa perhatian utama publik dalam perkara ini seharusnya terletak pada kecenderungan menyamakan risiko bisnis dengan perbuatan pidana. Dalam praktik perbankan, kredit macet merupakan risiko inheren yang telah diantisipasi melalui mekanisme pencadangan, manajemen risiko, serta pengawasan regulator.
Wahidin Hasan mengingatkan, jika setiap kredit bermasalah diproses secara pidana tanpa bukti kuat adanya niat jahat (mens rea), konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pengambil kebijakan dan profesional perbankan yang berintegritas.
“Pendekatan seperti ini bertentangan dengan prinsip policy protection, yakni perlindungan terhadap keputusan kebijakan yang diambil secara profesional dan kolektif,” tegasnya.
Dari sudut pandang kebijakan publik, Wahidin juga menilai perkara ini lemah karena pertanggungjawaban hukum tidak diarahkan pada keseluruhan ekosistem kebijakan. Fakta bahwa lebih dari 20 bank turut memberikan kredit kepada Sritex dengan basis laporan keuangan yang sama menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan semata kesalahan individual.
Ia mencermati bahwa proses persidangan sejauh ini dinilai masih menyasar sebagian aktor perbankan, tanpa menguji secara komprehensif peran emiten sebagai penyaji laporan keuangan, Kantor Akuntan Publik sebagai auditor, serta otoritas pasar modal dan bursa sebagai pengawas keterbukaan informasi.
“Dalam kebijakan publik, kegagalan sistem tidak bisa dibebankan hanya kepada satu simpul aktor,” kata Wahidin Hasan, yang juga menjabat Sekretaris LHKP PWM Jawa Tengah.
Alih-alih memperkuat tata kelola, kriminalisasi kebijakan justru dikhawatirkan menimbulkan efek jera yang keliru. Pejabat publik dan profesional perbankan bisa menjadi terlalu defensif dan enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam situasi darurat.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, Babay Farid Wazdi menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit dilakukan secara kolektif, berlapis, dan sesuai standar operasional prosedur, tanpa adanya intervensi maupun konflik kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa bank justru menjadi pihak yang dirugikan apabila terjadi rekayasa atau penyalahgunaan oleh debitur.
Wahidin Hasan menilai, kasus Sritex kini menjadi ujian penting bagi keadilan substantif dalam penegakan hukum ekonomi nasional.
“Perkara ini bukan sekadar soal benar atau salah seorang pejabat, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan keputusan profesional yang diambil dalam situasi luar biasa,” jelasnya.
Menurutnya, putusan pengadilan ke depan akan menjadi preseden penting: apakah hukum akan melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik, atau justru mempersempit ruang keberanian pengambil kebijakan di sektor strategis.
Reporter Fathurrahim Syuhadi








