BATAM lintasjatimnews – Kebakaran lahan beberapa waktu lalu (23/12), yang menghanguskan salah satu pulau penyangga di Batam, disinyalir bakal menimbulkan friksi panjang di tengah masyarakat dan pemerintah. Selain belum tersingkapnya biang kerok penyebab kebakaran, status kepemilikan lahan, alas hak aspal, kehadiran perusahaan yang membeli lahan dengan harga ‘murah’ juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, lebih jauh bahkan gesekan antar warga, atau antara warga dengan pemerintah. Pembukaan pulau tanpa izin dari BP Batam untuk perkebunan, pariwisata atau malah diam-diam tambang bauksit juga bakal menjadi kontroversi selanjutya.
Sapdani, Ketua RT di Tanjungmelagan, Kelurahan Galang Baru, beralibi kejadian kebakaran ini karena unsur ketidaksengajaan, berawal saat para pekerja di lokasi membakar sarang tawon, nahas api yang dikira padam rupanya memberangus pulau.
“Saat itu para pekerja di lokasi terganggu karena disengat tawon, kemudian mereka berinisiatif membakar sarangnya. Selepas mereka membakar dianggap api mati karena tinggal asap saja, air kan sudah mulai surut, mereka kan kerja dari pagi sampai siang, mereka langsung tinggal pulang, nyeberang. Tau nya sekitar jam tiga sore api membesar, kan banyak kayu kering disana,” kata Sapdani, Minggu (4/1/2026).
Sapdani menyanggah, informasi soal perusahaan atau oknum pengusaha berinisial AK, yang diduga sebagai otak dibalik kebakaran lahan tersebut.
“Yang memberikan informasi itu sebenarnya tidak tahu, karena termasuk warga saya juga yang bekerja disitu, jadi mereka lapor ke saya penyebab kebakarannya. Memang kesalahan para pekerja membakar sarang tawon. Kalau perintah dari perusahaan belum ada, karena perusahan pun tahu pembakaran itu harus ada izin dulu,” ujarnya.
Menguatkan alibinya, Sapdani bahkan sudah mengklaim hasil penyelidikan pihak kepolisian setempat yang menyimpulkan peristiwa kebakaran terjadi karena unsur ketidaksengajaan.
Berbeda dari pengakuan Sapdani, sumber di lingkungan Rt Korek, Rw Sempur, Kelurahan Galang Baru, justru menyimpulkan kebakaran memang dilakukan perusahaan (pengusaha AK, red), alasannya karena yang berada di lokasi adalah anak buah AK sendiri.
“Informasi soal penyebab kebakaran simpang siur, ada dari warga Tanjung Melagan katanya gara-gara seorang ibu yang membakar sampah, pengakuan lain dari anak buah Akiau gara-gara puntung rokok. Tapi kan nyatanya anak buahnya yang kerja disitu,” ungkap sumber warga ini.
Kebakaran ini, lanjut sumber, sempat membuat khawatir, karena tidak jauh dari lokasi terdapat makam leluhur warga. “Kami dari pulau merasa resah, khawatir takut merembet ke makam, karena datok moyang kami dulu tinggal dan dimakamkan disana,” katanya.
Soal lahan juga disinggung sumber ini, menurutnya sebagian lahan di pulau itu justru milik warga Pulau Korek berdasarkan petunjuk penghulu lama di tahun 1991, yang membagi dua hektar lahan untuk tiap kepala keluarga (KK).
“Kami berharap semoga masalah ini ada pertangungjawabannya. Termasuk klaim Rt Sapdani atas lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Galang, Iptu Hendrizal, menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran tersebut. “Iya, lagi pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya, Minggu (4/1) sore.
Menguasai Lahan Dengan Harga Murah
Alkisah, sejak tahun 2008 terdapat perusahaan yang membeli lahan di pulau-pulau penyangga dari masyarakat setempat, saat itu perusahaan ini berencana membuka tambang bauksit, namun gagal karena terbentur perizinan. Nama pengusaha AK, kerap dikaitkan dengan ekspansi pembelian lahan dari masyarakat ini, meski sebelumnya ada juga nama Ai Ulai yang lebih dulu memberikan persekot untuk lahan warga, hubungan diantara kedua pengusaha ini pun belum jelas. Meski pembelian lahan dilakukan tanpa perikatan hukum, ada juga warga yang takut menerima uang dari AK karena terikat perjanjian sebelumnya dengan Ai Ulai.
“Sudah diselesaikan pembayarannya, legalitas lahan kebanyakan untuk daerah pulau ini banyak terbit baru. Tapi kalau yang dibeli Tanjung Dahan dari 2008 ini sudah dibayar. Nama perusahaannya saya tidak tahu, pokonya ada ‘maritim’ begitu namanya. Di 2008 itu mau buat tambang bauksit, cuma gak jadi. Ada berapa tahun, baru 2025 ini diselesaikan lagi karena mau buat perkebunan,” kata Sapdani, Ketua RT di Tanjungmelagan, Kelurahan Galang Baru.
Menurut Sapdani, status lahan yang dikuasai perusahaan dari masyarakat ini adalah hak pakai.
“Dari BP Batam itu kan bukan hak milik, hak pakai saja. Perusahaan membeli berdasarkan bukti bahwa masyarakat memiliki lahan, tetapi nanti jika BP Batam mau ambil alih, perusahaan tidak bisa menuntut. Kalau menurut saya Pa Akiao ini kan orang kepercayaan perusahaan yang meneruskan waktu membeli bersama masyarakat, kalau untuk penebangan pohon itu kan sudah dapat perintah dari perusahaan,” ujarnya.
Adapun legalitas lahan untuk masyarakat berupa alas hak yang diterbitkan desa. “Kalau sekarang kelurahan gak mau menerbitkan, karena sudah ada undang-undangnya,” kata Sapdani.
(.tim)








