Bukan Bantahan, Tapi Tanda Tanya: Klarifikasi Polsek Wonokromo Soal Kasus Judi Online Dinilai Setengah Hati

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Dugaan praktik tangkap–lepas kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Tiga pria yang diduga terlibat perjudian online dilaporkan diamankan Polsek Wonokromo, Surabaya, pada 12 November 2025, namun dilepaskan kembali hanya dalam hitungan jam tanpa kejelasan proses hukum.

Ketiga terduga masing-masing berinisial Slamet, Viky Thor Rifian, dan Rohman. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, ketiganya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, namun sudah kembali menghirup udara bebas sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

Yang menjadi sorotan, pelepasan tersebut diduga dilakukan tanpa penetapan tersangka, tanpa penahanan, tanpa rilis resmi, serta tanpa penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penghentian atau tidak dilanjutkannya proses hukum.

Dugaan Tebusan Rp7,5 Juta per Orang
Tak berhenti di situ, informasi yang beredar dari pihak keluarga menyebut adanya dugaan pungutan sebesar Rp7.500.000 per orang sebagai syarat tidak resmi agar ketiga terduga dibebaskan. Jika benar, total dana yang diduga mengalir mencapai Rp22.500.000.

Isu ini sontak memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik judi online selama ini gencar diberantas aparat, namun justru muncul dugaan adanya perlakuan berbeda di tingkat penanganan perkara.

“Kalau memang tidak cukup bukti, mengapa dilakukan penangkapan? Tapi kalau cukup bukti, kenapa dilepas begitu saja?” ujar seorang warga Wonokromo yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya informasi resmi terkait: dasar hukum penangkapan, keberadaan laporan polisi, surat perintah penangkapan, hasil pemeriksaan, maupun berita acara penghentian perkara.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara yang semestinya terbuka dan akuntabel, terlebih kasus judi online merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian nasional.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Lintasjatimnews secara resmi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renata Kuswara, serta ditembuskan ke Polrestabes Surabaya.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terbuka terkait: alasan penangkapan dan pelepasan, ada tidaknya unsur pidana, serta tanggapan resmi atas dugaan pungutan uang pembebasan.

Selain itu, redaksi juga mempertanyakan apakah Propam Polri telah atau akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat, serta apakah Polrestabes Surabaya akan melakukan audit prosedural atas penanganan perkara ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polsek Wonokromo maupun Polrestabes Surabaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renata Kuswara melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026), terkait dugaan praktik tangkap–lepas perkara judi online justru memunculkan polemik baru. Alih-alih menjawab secara terbuka seluruh pertanyaan publik, klarifikasi disampaikan melalui video pernyataan terduga yang menyebut tidak terbukti bersalah dan menegaskan tidak ada pungutan biaya sepeser pun.

Dalam video tersebut, salah satu dari tiga orang yang sebelumnya diamankan menyatakan bahwa dirinya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana judi online serta menepis isu adanya setoran uang kepada aparat.
Namun, langkah tersebut dinilai tidak menyentuh inti persoalan yang sejak awal dipertanyakan publik dan media.

Penangkapan Tanpa Kejelasan Prosedur
Fakta yang tak terbantahkan, ketiga terduga sempat diamankan pada 12 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dan dilepaskan kembali sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Artinya, terdapat proses penindakan oleh aparat kepolisian yang berujung pelepasan dalam waktu singkat.

Yang menjadi soal, hingga kini tidak pernah dijelaskan secara resmi: apa dasar hukum penangkapan tersebut dilakukan, apakah terdapat laporan polisi dan surat perintah penangkapan, bukti permulaan apa yang digunakan, serta hasil pemeriksaan apa yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana.

Jika memang sejak awal tidak terbukti bersalah, publik mempertanyakan mengapa penangkapan dilakukan. Sebaliknya, jika ada dugaan pidana, mengapa proses hukum dihentikan tanpa mekanisme terbuka.

Penggunaan video pernyataan terduga sebagai bentuk klarifikasi institusional juga menuai kritik. Dalam praktik penegakan hukum yang transparan, klarifikasi atas dugaan serius seharusnya disampaikan melalui penjelasan resmi pejabat berwenang, disertai dokumen dan kronologi hukum, bukan sekadar testimoni pihak yang sebelumnya berada dalam posisi diperiksa.

“Pernyataan terduga dalam video tidak bisa menggugurkan kewajiban institusi menjelaskan prosedur hukum. Itu dua hal yang berbeda,” ujar seorang praktisi hukum pidana di Surabaya.

Selain itu, publik mempertanyakan jaminan bahwa pernyataan tersebut disampaikan tanpa tekanan, mengingat posisi terduga yang sebelumnya berada dalam penguasaan aparat.

Dugaan Pungutan Belum Dijelaskan Tuntas
Kapolsek menyatakan tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Namun hingga kini belum ada penjelasan apakah dugaan pungutan Rp7,5 juta per orang yang sebelumnya mencuat telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal atau Propam Polri.

Tanpa adanya keterangan terkait audit internal, pemeriksaan etik, atau langkah pengawasan, bantahan tersebut dinilai belum cukup meredam kecurigaan publik. Ujian Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menjunjung transparansi, terlebih di tengah kampanye nasional pemberantasan judi online. Klarifikasi parsial tanpa membuka aspek prosedural justru berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan tetap dibuka bagi Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, maupun Propam Polri.

Kasus ini belum selesai. Publik masih menunggu jawaban, bukan sekadar bantahan.