Diduga Langgar Aturan Lahan Sawah Dilindungi Izin Griya Lumbung Villa’s 2 di Banyuwangi Terancam Sanksi Tegas

Listen to this article

BANYUWANGI lintasjatimnews – Keberadaan usaha penginapan Griya Lumbung Villa’s 2 di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, menjadi sorotan tajam publik dan Pemerintah Daerah. Kompleks villa ini diduga keras berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sangat produktif tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan yang sah.

​Dugaan pelanggaran ini tidak main-main, sebab secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mewajibkan mekanisme ketat untuk alih fungsi LSD.

​Alih Fungsi Ilegal: Ancaman Pidana dan Pembongkaran

​Berdasarkan informasi lapangan, area yang kini telah menjadi bangunan komersial tersebut sebelumnya adalah sawah aktif yang memiliki peran vital dalam ketahanan pangan daerah. Alih fungsi lahan strategis ini tanpa izin resmi berpotensi besar melanggar Pasal 44 UU PLP2B.

​“Jika benar berdiri di atas LSD dan beroperasi tanpa izin lengkap, ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan pangan. Publik mendesak agar aturan tidak hanya tajam ke bawah tapi juga berlaku tegas bagi pelaku usaha besar,” ujar salah satu warga setempat.

​Ironisnya, meski izin alih fungsi lahan dan perizinan dasar lainnya, termasuk izin pengeboran air bawah tanah, disinyalir belum tuntas-sebuah kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Griya Lumbung Villa’s 2 diketahui telah beroperasi penuh dan menerima tamu.

​Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

​Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas PU CKPP, dan Satpol PP, untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan membuka secara transparan status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2.

​Pelanggaran terhadap UU PLP2B, khususnya Pasal 72 hingga Pasal 73, membuka pintu bagi sanksi yang keras, mulai dari sanksi administratif, denda besar, hingga ancaman pembongkaran bangunan yang didirikan secara ilegal di atas lahan pertanian.

​Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menegakkan hukum dan melindungi lahan pertanian dari eksploitasi yang mengorbankan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Griya Lumbung Villa’s 2 belum memberikan klarifikasi resmi.

​Reporter : Evi Yurnius/Ujang