Diduga Tangkap Lepas Kasus Sabu, Empat Terduga Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Lalu Dilepaskan, Ada Apa?

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menuai sorotan. Empat orang terduga pengguna narkotika yang diamankan pada Selasa, 23 September 2025, diketahui telah dilepaskan hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada Sabtu, 27 September 2025.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media menyebutkan, keempat terduga diamankan di lokasi berbeda dan sempat dibawa ke Unit 6 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Namun, tidak ada informasi terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum pelepasan para terduga.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, keempat terduga tersebut masing-masing berinisial:

  1. Rafi, warga Sukodono
  2. Abrian Octaviansyah, warga Taman, Sepanjang
  3. Rasyid
  4. Fengky

Narasumber tersebut juga mengungkapkan dugaan bahwa pelepasan keempat terduga disertai adanya permintaan atau penyerahan uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum aparat berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana narkotika serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini dinilai mencederai rasa keadilan publik, terlebih narkotika merupakan kejahatan serius yang selama ini diklaim menjadi prioritas utama Polri dalam pemberantasannya.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., diharapkan dapat memberikan atensi serius terhadap dugaan ini dan memerintahkan Divisi Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan mendalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum anggota di jajaran Polresta Sidoarjo.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan demi asas transparansi, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur:

  1. Benarkah keempat nama tersebut pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 23 September 2025?
  2. Apa dasar hukum pelepasan para terduga hanya dalam waktu empat hari?
  3. Apakah dilakukan tes urine, gelar perkara, dan proses administrasi penyidikan sesuai SOP?
  4. Apakah benar terdapat aliran dana atau permintaan uang dalam proses pelepasan para terduga tersebut?
  5. Jika tidak benar, apakah Polresta Sidoarjo bersedia membuka data dan kronologi penanganan perkara ini secara transparan kepada publik?
  6. Apakah Propam telah menerima laporan atau melakukan penyelidikan internal terkait dugaan ini?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan.

(investigasi)