GRESIK lintasjatimnews.com – Seorang warga Surabaya bernama Suyatno, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah ke Kepolisian Resor Gresik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 021/LP/EV.SYT/X/2025, dan ditujukan kepada Kapolres Gresik serta Kasat Reskrim Polres Gresik, Kamis (13/11/2025)
Dalam laporan itu, Suyatno mengaku sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Vorponding Persil Nomor 527, Meetbrief (SU) 219/1892, dengan luas sekitar 6.879.758 M². Tanah tersebut berlokasi di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Suyatno menuturkan bahwa dirinya sebelumnya menguasai surat kepemilikan tanah tersebut. Namun, pada suatu waktu ia menitipkannya kepada Ketua atau Pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo untuk keperluan tertentu. Setelah pimpinan pondok tersebut meninggal dunia sekitar tahun 2020, surat-surat penting itu disebut masih berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Barakbah, yang kini menjadi terlapor dalam kasus ini.
Menurut isi laporan, upaya Suyatno untuk mengambil kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku telah berulang kali meminta surat tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan baik dari pihak terlapor. Bahkan, terlapor disebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas.
Abdullah S.H M.H selaku kuasa Hukum dari pihak pelapor mengaku sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargan, namun tidak di indahkan, dan akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Gresik.
Suyatno menduga adanya itikad tidak baik dari terlapor untuk menguasai surat tanah itu demi kepentingan pribadi atau pihak lain. Ia juga menyebut telah mengalami kerugian secara material maupun imaterial akibat tindakan tersebut.
Dalam laporannya, Suyatno mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sebagai bukti pendukung, pelapor turut melampirkan salinan KTP, serta dokumen surat tanah Eigendom Beild Nummer 217 dalam berkas laporannya.
Kini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Suyatno berharap kasus ini dapat segera diproses dan surat tanah peninggalan keluarganya bisa dikembalikan sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Mif H








