Berantas Peredaran Barang Cukai Ilegal, Kodim Pacitan Gelar Sosialisasi dengan Bea Cukai

Listen to this article

PACITAN lintasjatimnews – Guna menghindari dan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, Kodim 0801/Pacitan mengadakan Sosialisasi bersama Bea Cukai Madiun, bertempat di Aula Kopral Sigit Makodim 0801/Pacitan. Jln Letjend Suprapto no 42. Barean, Kel. Sidoharjo, Kec/ Kab.Pacitan. Kamis (13/11/2025).

Tujuan Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kodim 0801/Pacitan untuk meningkatkan pemahaman prajurit TNI tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, Mendorong peran aktif aparat TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan keberadaan barang kena cukai ilegal, guna mencegah dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kodim 0801/Pacitan.

Pada kesempatan tersebut Pasipers Kodim 0801/ Pacitan Lettu Cke Misrum mewakili Dandim dalam sambutannya menyampaikan,Tujuan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kodim 0801/Pacitan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait dengan barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, Mendorong sinergi antara instansi terkait, seperti Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.

“Semoga melalui kegiatan ini, sinergi antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai,”harapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi,. S.T.T.P., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata dan bentuk sinergi antara Bea Cukai, TNI, dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Kegiatan pengawasan ini melibatkan kerja sama antara Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,”terang Ardyan.

Selanjutnya dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madiun Joko Sartono menyampaikan bahwa tugas Pokok Bea Cukai melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fungsi Bea Dan Cukai di antaranya :

  1. Memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kompetitif.
  2. Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan menciptakan kesetaraan kompetitif agar dapat bersaing dalam pasar internasional.
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan kesehatan, keamanan, dan moral bangsa.
  4. Mengoptimalkan penerimaan negara (Revenue Collector) melalui pemungutan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor serta pungutan cukai terhadap barang-barang tertentu.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Pasi Pers Kodim 0801/Pacitan (Lettu Cke Misrum), Kasatpol PP Pacitan (Ardyan Wahyudi,. S.T.T.P, M.M), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madiun (Joko Sartono), Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun (Cristdian refsi Prastowo, Anggota Kodim 0801/Pacitan, Anggota Satpol PP Pacitan.

Reporter: krisna