JAKARTA lintasjatimnews – Pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai keluhan warga. Proyek yang diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini berdampak pada munculnya banjir lokal, kebisingan, dan potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Menurut pantauan di lapangan, hasil urukan tanah di area proyek membuat air hujan tidak terserap dengan baik. Akibatnya, saat hujan deras turun, genangan air meluas hingga ke pemukiman warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan dapat memicu penyakit berbasis lingkungan seperti demam berdarah dan infeksi kulit.
Ali, salah satu warga terdampak, menyesalkan minimnya sosialisasi dan perhatian terhadap dampak lingkungan.
“Setiap hari susah istirahat, berisik sekali. Mereka main uruk aja tanpa membuat parit (saluran air). Sekarang hujan, banjir deh kami. Waktu kami protes ke Rukun Warga, (RW). jawabnya cuma, ‘fotoin nanti kita tanyakan ke mereka,’” keluh Ali, Rabu (22/10/2025).
Menanggapi hal ini, pakar lingkungan, Dr. Riza Mahendra, menilai pembangunan tanpa AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, risiko seperti genangan air, polusi suara, hingga pencemaran tanah dan udara tidak bisa dikendalikan dengan baik,” jelas Riza.
“Dalam kasus seperti ini, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya segera melakukan audit lingkungan serta menghentikan sementara kegiatan proyek sampai ada kepastian izin lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan vendor proyek saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dokumen lingkungan masih dalam proses penyusunan.
“Kita juga baru cek ini. AMDAL masih dalam proses,” ujar salah satu vendor di lokasi proyek
Redaksi juga telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Hingga kini, pihak Kejari Tanjung Priok maupun vendor pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketiadaan AMDAL serta keluhan warga sekitar.
(.RedaksiTim)