SURABAYA lintasjatimnews – Proses Mini Kompetisi E-Katalog Versi 6 di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan Surabaya, menuai sorotan tajam. Salah satu peserta, CV. Poernama Baru Indonesia, mengaku proses pembatalan mini kompetisi dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perwakilan dari CV. Poernama Baru Indonesia, Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan penawaran pada paket Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 Meter dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi di Jalan Pagesangan I A RT 05 RW 01.
Namun, tanpa adanya pemberitahuan atau klarifikasi, seluruh peserta justru dinyatakan gagal.
“Kami merasa keputusan itu kurang fair. Seharusnya ada proses klarifikasi sebelum paket dinyatakan batal. Ini demi keadilan dan keterbukaan dalam pengadaan,” ujar Saiful, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan data dalam sistem, terdapat Sembilan penawar sah yang telah masuk. Namun, tidak satu pun ditetapkan sebagai pemenang atau diberikan kesempatan klarifikasi.
“Kalau sudah ada sembilan penawar yang sah, kenapa tidak ada yang dipilih? Kenapa tidak ada klarifikasi dari pihak kelurahan atau PPK?” tambahnya.
Sebagai informasi, Mini Kompetisi E-Katalog merupakan mekanisme tender terbatas melalui sistem E-Katalog LKPP. Dalam proses ini, PPK membandingkan harga dan spesifikasi dari beberapa penyedia untuk memperoleh penawaran terbaik. Sistem tersebut dirancang guna menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, dugaan pembatalan tanpa klarifikasi di kelurahan Pagesangan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut. Saiful berharap pihak PPK Kelurahan Pagesangan dapat memberikan penjelasan resmi agar proses pengadaan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin diperlakukan adil sesuai mekanisme. Jika memang ada kekurangan, kami siap dikalahkan selama melalui proses klarifikasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Kelurahan Pagesangan, Yudi Kurniawan, S.E.,M.M belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembatalan sepihak tersebut.
Reporter: arahman