SURABAYA lintasjatimnews – Bursa pemilihan Ketua Umum DPD(Dewan Perwakilan Daerah) Perbasi(Persatuan Basket Indonesia) Jawa Timur kian memanas. Sejumlah calon pendaftar mengaku dipersulit saat hendak mengambil formulir pendaftaran di Hotel Kyrie ciliwung no.8 Surabaya.08/10/25.
Mereka menilai pengurus menerapkan aturan tidak tertulis yang cenderung menguntungkan salah satu pihak,Salah satu utusan calon pendaftar, Raka Kameswara, ditemui secara langsung oleh saudara vinsen guido dan abraham dalam obrolan tersebut utusan calon pendaftar mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengambil formulir pendaftaran dengan alasan harus diambil langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.
“Padahal dalam surat pemberitahuan resmi tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya pengambilan formulir, bukan verifikasi berkas. Mengapa kami dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dari pantauan di lokasi, terlihat salah satu pengurus bernama Abraham, yang disebut-sebut merupakan calon menantu Ketua Perbasi Jatim saat ini, Ibu Evi, berada di tempat kegiatan. Abraham nathan menolak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi.
“Besok saja jam kerja, saya punya keluarga ya, Mas,” katanya singkat sambil bergegas pergi.
Ketegangan sempat terjadi ketika seorang pria berbaju merah yang diduga bernama nahul sugeng buana sebagai pengurus Perbasi sekaligus tim dari ketua Ibu Evi. Ia berusaha menghalangi jurnalis untuk meminta klarifikasi. Saat ditanya identitas dan posisinya di organisasi, pria tersebut enggan menjawab.
Lebih jauh, para calon pendaftar menilai banyak aturan yang dibuat sepihak dan tidak melalui rapat kerja (raker) yang seharusnya melibatkan seluruh pengurus kabupaten/kota.
Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 juta bagi calon yang hendak mendaftar. Ironisnya, uang tersebut disebut tidak dapat dikembalikan baik calon menang maupun kalah.
“Kami pertanyakan pertanggungjawaban dana sebesar itu. Ini tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Raka.
Selain persoalan pungutan, aturan lain yang disoroti adalah syarat calon ketua harus pernah menjabat sebagai pengurus Perbasi minimal satu periode, serta wajib memperoleh dukungan dari 15 pengurus kabupaten/kota dari total 38.
“Dua syarat ini justru menutup peluang calon lain. Ini seperti sengaja dibuat agar hanya satu pihak yang bisa lolos,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan netralitas panitia Musda Perbasi Jatim. Sejumlah pihak meminta agarh mekanisme pemilihan dievaluasi ulang agar proses demokrasi dalam tubuh organisasi olahraga ini berjalan sehat dan adil.”Tutup Raka.
Reporter: Rangga