JAKARTA lintasjatimnews – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan diikuti dengan antusias oleh puluhan personel.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas kemampuan penyidik dalam menangani penyelidikan serta penyidikan Anak dibawah umur dan pemahaman hukum kepada personel.
Sebagai narasumber, hadir Kombes Pol (Purn.) Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H., seorang Ahli Hukum Pidana dari Birowassidik Bareskrim Polri sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak.
“Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh semata-mata bersifat represif. Prinsip utama yang harus dikedepankan adalah perlindungan dan rehabilitasi, bukan penghukuman,” tegas Kombes Warasman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Pelabuhan Tanjunh Priok, KOMPOL Supriyadi, S.H., M.H., serta 40 personel Polres dan Polsek jajaran.
Materi Sosialisasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana anak, antara lain: Teori motivasi dalam tindak kejahatan pada anak, Faktor-faktor intrinsik yang memengaruhi perilaku menyimpang dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Konsep dan tujuan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara, PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan, Peran Polri dalam mengupayakan diversi. Regulasi terkait restorative justice dan hak-hak anak.
“Pemahaman yang kuat tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah kunci dalam menciptakan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Dr. Warasman.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung perlindungan anak dan implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota memahami dengan benar bagaimana menghadapi perkara anak secara bijak, humanis, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres. Selasa (30/9).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, guna menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masa depan generasi muda.
Reporter : Edo Lembang