Bisnis Narkoba Berkedok Yayasan Rehabilitasi: Potret Bobrok Penanganan Pecandu di Ibu Kota

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Kecanduan dengan narkoba adalah salah satu penyakit masyarakat yang susah untuk dihilangkan, sehingga kasus penggunaan narkoba tak pernah ada habisnya.

Kasus positif pengguna narkoba yang di tangani oleh pihak aparat penegak hukum seharusnya di kirim ke badan narkotika nasional (BNN), namun masih banyak kasus positif pengguna narkoba di limpahkan kepada yayasan rehabilitasi swasta dengan maksud tertentu.

Salah satu yayasan rehabilitasi swasta yang menjadi sorotan publik di wilayah DKI Jakarta yaitu yayasan Pemulihan Natura Indonesia(ULTRA) yang berlamat di Jalan Pertanian Lebak Bulus Jakarta Selatan, dimana lokasi tersebut setiap harinya ramai dengan pengunjung baik warga Jakarta maupun warga di luar Jakarta.

Adanya dugaan transaksi gelap dalam aktifitas rehabilitasi yang dilakukan yayasan ULTRA tertata dengan rapi saat seseorang pengguna positif narkoba akan dilakukan rawat jalan oleh pihak keluarga.

Hal tersebut diketahui oleh Wartawan saat melakukan kunjungan terhadap seorang pengguna narkotika jenis tembakau sintetis inisial DM yang di amankan unit III Narkoba Polres Jakarta Selatan di wilayah Kayu Putih pada hari Selasa (19/08/2025) Jakarta Timur, setelah menjalani beberapa hari pemeriksaan di polres Jakarta Selatan DM dinyatakan positif pengguna narkoba hingga akhirnya di kirim ke rehabalitasi yayasan pemulihan natura indonesia(ULTRA).

Awak Media pada hari Sabtu(23/08/2025) mendatangi klinik pratama aka medical center yang diduga menjadi lokasi transaksi saat keluarga pasien akan melakukan rawat jalan, salah satu petugas yayasan N memberikan penjelasan terkait biaya yang harus di bayar jika pengguna atau pasien akan melakukan rawat jalan.

Adapun biaya yang akan di bayar jika pengguna menjalani rawat jalan yakni sebesar Rp 5 juta dalam satu bulan, Jika selama 6 bulan maka pasien harus membayar sebanyak Rp 30 juta.

“Sebelumnya abang sudah pahamkan kita ini rehab swasta ada aturan, jika pasien rehab berarti gratis tapi jika pasien rawat jalan maka keluarga harus bayar biaya rehab 1 bulan Rp 5 juta, maka jika di rehab selama 6 bulan maka totalnya Rp 30 juta yang harus di bayar keluarga,”ucap N

Pada lokasi klinik terlihat beberapa keluarga pasien penyalahgunaan narkoba sedang berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pihak yayasan agar pasien dapat dilakukan rawat jalan.

Salah satu pengurus pasien (Ginting) yang merupakan pengacara mengatakan jika pihaknya telah sepakat akan membayar Rp 9 juta kepada yayasan ultra saat keluarga kliennya yang positif narkoba di kirim oleh Polres Serang ke yayasan tersebut.

Adanya dugaan bisnis gelap berkedok yayasan rehab positif pengguna narkoba menjadi preseden buruk bagi korban pengguna narkoba. Hal ini tidak dapat di biarkan, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap yayasan nakal yang berkedok sebagai rehabilitasi pengguna positif narkoba, sehingga korban pengguna narkoba dapat menjalani program rehabilitasi dengan benar untuk kesembuhan dirinya.

Pada saat di konfirmasi Wartawan dengan Deputi Pencegahan BNN Pusat ( Guntur Maulana ) via whatsap mengatakan jika hal yang dilakukan oleh yayasan tersebut tidak di benarkan, Guntur juga menyampaikan jika untuk rehab silahkan datang ke lantai 4 gedung BNN, adapun tindakan yang diduga menyalahi aturan yang dilakukan oleh yayasan ultra agar di laporkan ke kantor BNN Pusat Cawang Jakarta Timur.

(.GStim)