PACITAN lintasjatimnews – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 tahun ini warga masyarakat berlomba-lomba untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di sepanjang jalan lingkungan maupun di jalan raya sebagai bukti cintanya terhadap tanah air dan jiwa patriotisme kepada bangsa dan negara.
Namun dimomen yang bersejarah saat ini justru ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja membuat keonaran.
Guna mencegah kejadian tersebut anggota gabungan Koramil 0801/06 Bandar Serka Feri dan Polsek Bandar melakukan kegiatan Patroli Pengecekan terkait dengan adanya pengrusakan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul yang dipasang di jalan raya Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Minggu (10/8/2025) dan diikuti tiga orang dipimpin oleh Bripka Yosef Anggota Posek Bandar.
Kejadian tersebut berawal dari keterangan Suyanto selaku Kasun Krajan yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa di wilayah Dusun Krajan Desa Bangunsari dan Dusun Tratas Desa Bandar Kec. Bandar Kab. Pacitan hari Kamis 7 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, telah terjadi aksi pengrusakan bendera Merah Putih dan Umbul umbul yang dipasang di jalan wilayah tersebut.
“Ada 12 bendera yang dirusak diputus talinya dirobohkan dan umbul-umbul juga sama ada yang disobek ada juga yang dirobohkan namun sampai saat ini pelaku atau motifnya belum diketahui, “ungkap Kasun Suyanto.
Selanjutnya Kasun menindaklanjuti untuk menghindari adanya kejadian yang sama saat ini di lokasi pengrusakan bendera Merah Putih dan Umbul-umbul bendera sementara dikumpulkan menjadi satu di Balai Dusun.

“Sangat disayangkan karena sudah merusak simbul negara bendera merah putih dan di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Krajan ada ± 12 bendera dan umbul-umbul yang disobek talinya ada yang dirobohkan di pinggir jalan,
Sementara Danramil 0801/06 Bandar Kapten Arm Abdul Razak yang mendapat laporan dari Babinsa juga segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kami dari TNI dan Polri akan selalu mamantau wilayah untuk melakukan kegiatan Patroli guna mencegah kejadian tersebut berulang, Sangat disayangkan karena sudah merusak simbol negara bendera merah putih, dan berharap kepada masyarakat untuk tidak merusak Bendera Merah Putih karena apabila sampai ketahuan dapat dipidana,”tegas Danramil.
Reporter: krisna








