MUSI lintasjatimnews – Aktivitas ilegal penyulingan minyak (refenery) di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan, masih terus berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 5 agustus 2025.
Meski telah berulang kali menimbulkan kebakaran besar, termasuk tiga insiden berturut-turut dalam rentang waktu yang sangat singkat, aparat setempat diduga terkesan diam dan membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berjalan.
Tiga Kebakaran Berturut-turut Berikut adalah catatan tiga kebakaran refenery ilegal dalam sepekan terakhir:
Senin siang, 28 Juli 2025, kebakaran pertama terjadi di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan. Lokasi diduga milik warga berinisial ZA.
Selasa pagi, 29 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, kebakaran kembali terjadi di Pal 2 Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, lokasi diduga milik JM.
Senin sore, 4 Agustus 2025, kebakaran ketiga kembali terjadi di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas asap hitam pekat dan kobaran api besar membakar habis lokasi ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak berwenang terkait adanya korban jiwa dalam insiden tersebut.
Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata
Ironisnya, meskipun kejadian ini telah berulang kali terjadi — bahkan sejak beberapa tahun terakhir — hingga kini tidak terlihat adanya penindakan hukum tegas dari aparat berwenang, baik dari Polsek Babat Toman maupun Polres Muba.
Upaya konfirmasi oleh tim SatuDetik.Asia kepada Kapolsek Babat Toman, IPTU Lekat HariYanto, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp di nomor +62 812-7884-3XXX tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini menambah dugaan bahwa ada unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat ini.
Padahal, sebelumnya telah ada perintah tegas dari Kapolda Sumsel untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan dan keamanan publik. Namun sayangnya, perintah tersebut terkesan tidak dijalankan oleh jajaran kepolisian di tingkat Polres Muba dan Polsek Babat Toman.
Melihat maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal yang tidak tersentuh hukum, Dalam hal ini hendaknya kepada pihak aparat pemerintah yang terkait,
Kapolri RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Bupati Muba H. M. Toha,
Gubernur Sumsel H. Herman Deru,
serta instansi penegak hukum dan pengawasan lingkungan lainnya.
untuk menindaklanjuti secara serius dan tegas terhadap pembiaran aktivitas refenery ilegal yang terus menjamur di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Babat Toman dan sekitarnya.
Pemerintah dan institusi penegak hukum dituntut tidak hanya diam, tetapi segera melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktek ilegal yang berisiko besar terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan wibawa hukum negara.
Jika dibiarkan terus-menerus, situasi ini bukan hanya mencoreng nama institusi hukum, tapi juga menjadi bom waktu yang bisa membawa korban jiwa lebih besar di kemudian hari.
Hal tersebut terlihat jelas dengan pembiaran dari aparat penegak hukum dengan tidak adanya tindakan secara tegas, malah seakan tutup mata.
serta pihak instansi lain nya agar bisa menindak lanjuti secara tegas atas tidak adanya penindakan larangan yang terus beroperasi semangkin marak, dan menjamur ramai kegiatan aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
(.red/Tim)