PACITAN lintasjatimnews – Dalam menjaga Ketertiban dan Kenyamanan seluruh warga Pacitan, Dandim 0801/ Pacitan di Wakili Letda Cpl Indra masruhin ( Dan unit Intel Kodim) menghadiri rapat bersama Pemda Pacitan dan instansi terkait membahas peraturan penggunaan sound system/ Sound Horeg.
Rapat tersebut digelar pada Kamis (31/7) yang bertempat diruang Rapat Sekda Pacitan dan di hadiri para pejabat pemda diantaranya Sekda Kabupaten Pacitan Dr. Ir. Heru Wiwoho Supadi Putro, M.Si, TNI Polri, Ardyan Wahyudi, S.T.T.P, M.M Kasatpol PP Pacitan, Kadinkes, Kepala Kominfo, Kepala Kemenag, Kadishub dan AKN Pacitan dengan di hadiri sekitar 20 orang.
Pada kesempatannya Ardyan Wahyudi,. S.T.T.P, M.M Kasatpol PP Pacitan mengatakan bahwa pada prinsipnya penggunaan sound system di Kabupatrn Pacitan tidak kita larang hanya volumenya yang kita atur bersama sesuai surat edaran yang telah diterbitkan oleh provinsi.
“Menggunakan sound system berdaya besar (horeg) pada kegiatan masyarakat (hajatan, hiburan, dan sejenisnya) yang menimbulkan kebisingan berlebihan sehingga mengganggu ketentraman warga, Penyelenggara kegiatan wajib mengajukan izin dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan serta Kepolisian setempat sebelum pelaksanaan, Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk penyitaan peralatan, pembubaran kegiatan, serta proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.”ungkap Kasatpol PP.
Ia juga menambahkan bahwa selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum, Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara/sound system tanggung jawab.
“Kordinasikan kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing,”tegasnya.

Sementara itu Dandim 0801/Pacitan saat di konfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) di makodim 0801/Pacitan menyambut baik di adakannya rapat membahas Sound system Horeg yang sedang booming saat ini khususnya di wilayah Jawa Timur
“Semua ini bertujuan baik yaitu untuk menjaga kenyamanan dan ketentraman seluruh masyarakat, karena tidak semua orang suka dengan musik yang terlalu keras, sehingga merasa terganggu, “ujar Dandim.
Dandim juga menambahkan untuk memberikan instruksi kepada jajaran Kodim 0801/Pacitan untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui para babinsa.
“Kami dari Kodim melalui para babinsa dijajaran koramil untuk segera mensosialisasikan ke wilayah binaannya tentang hasil rapat tentang peraturan pembatasan penggunaan sound system berskala besar di seluruh Kabupaten Pacitan,”tambah Dandim.
TNI dalam hal ini Kodim 0801/Pacitan juga mendukung peraturan yang berlaku, di wilayahnya Dandim juga akan perintahkan Babinsa untuk ikut memantau di setiap kegiatan yang menggunakan sound system berskala besar demi kenyamanan bersama.
Reporter: krisna








