BANYUWANGI lintasjatimnews – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Situbondo menandatangani Kesepakatan Bersama/Memorandum Of Understanding (MoU) pada Selasa (24/06).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN, khususnya dalam pendaftaran kepesertaan dan pembayaran iuran.
Penandatanganan MOU ini juga dirangkaikan bersamaan dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Forum dihadiri sejumlah perwakilan instansi, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan Korwil V Sub Korwil Kabupaten Situbondo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto menyampaikan untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun instansi pemerintah memenuhi tanggung jawabnya dalam Program JKN.
Dalam paparannya, Titus menyatakan sepanjang tahun 2024 terdapat 5 badan usaha yang melalui proses SKK Kejaksaan Negeri Situbondo dan melunasi iuran sebesar Rp181,6 juta. Namun sampai dengan 1 Juni 2025, masih tercatat 22 badan usaha yang menunggak iuran. Hal ini menjadi fokus bersama untuk ditindak lanjuti
“Kami menekankan bahwa kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan Program JKN sehingga jaminan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh karyawan. Kami masih menemukan beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya atau memiliki tunggakan iuran, dan hal ini perlu menjadi perhatian serta tanggung jawab bersama,” kata Titus.
Lebih lanjut, Titus menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi agar penegakan kepatuhan tidak terkesan sepihak. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai instansi teknis lainnya menjadi kunci efektivitas pengawasan dan kepatuhan.
“Forum seperti ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi bersama dalam menegakkan kepatuhan Program JKN sehingga kepatuhan badan usaha di Kabupaten Situbondo bisa terwujud dengan baik. Hal-hal yang bisa kita lakukan, di antaranya sosialisasi, advokasi dan turun melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama. Kami harapkan juga dalam setiap kesempatan kerja saat turun ke lapangan agar dapat menyampaikan kepada pekerja berhubung sekarang statusnya sudah bekerja, penghasilannya saat bekerja ini bisa digunakan untuk mencicil atau membayar tunggakan iuran JKNnya saat masih menjadi peserta PBPU, dalam waktu dekat kami akan luncurkan surat rincian data alih segmen,” terang Titus.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan hukum, khususnya terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Ia menilai, keterlibatan kejaksaan dalam hal ini merupakan bentuk kontribusi terhadap program strategis nasional. Ginanjar juga berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban kepesertaan JKN.
“Saat kita terjun ke lapangan bersama BPJS Kesehatan, Pengawas, dan seluruh Dinas yang hadir harini, itulah bentuk sinergitas kita, tentunya akan memudahkan kita juga dalam menindaklanjuti perusahaan yang tidak menjalankan kepatuhan regulasi. Sementara untuk tindak lanjut terhadap tunggakan iuran alih segmen dari peserta mandiri ke peserta di Kabupaten Situbondo, Kejaksaan juga dapat hadir sebagai mediator dan fasilitator. Kami juga proaktif untuk menyelesaikan SKK yang masuk agar tercipta kepastian hukum dan efek jera,” ujar Ginanjar.
Senada dengan Kejaksaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil, menyampaikan dukungannya dalam menindaklanjuti adanya ketidakpatuhan badan usaha. Menurutnya kepatuhan Perusahaan bukan hanya soal regulasi, tapi soal perlindungan terhadap hak pekerja.
“Disini saya liat masih banyak yang menunggak, ada 22 Badan Usaha yang tidak patuh. Kita masukkan di Program One Day Kepatuhan awal Juli ini, apabila setelah diperiksa masih tidak patuh, bisa dipanggil kembali, kami siap mensukseskan terkait tindak lanjut ketidakpatuhan ini,” ujar Kholil.
Dengan semangat kolaborasi, seluruh perwakilan instansi yang hadir dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, mulai dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan, menyatakan komitmen penuhnya. Semua siap bersinergi mendukung BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Forum ini sebagai upaya memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya, demi terwujudnya perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi setiap pekerja dan keluarganya di Kabupaten Situbondo.
Reporter : Rio