DEPOK lintasjatimnews –
Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/6-2025), sepertinya akan memicu pertanyaan publik karena dilakukan dengan tertutup.
Bahkan proses hukumnya, jadi terkesan menghindar dari sorotan mata masyarakat pemantau keadilan.
Berikut beberapa informasi terkait kasus tersebut:
- Kasus Pencabulan: yang telah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terhadap seorang siswi SMP sangat meresahkan dan menjadi perhatian publik.
- Aksi Unjuk Rasa: Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Depok Youth Movement, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Depok, menuntut anggota DPRD Depok tersangka kasus pencabulan itu dihukum berat.
- Tuntutan: Ada lima tuntutan yang menjadi sorotan dalam kasus pencabulan oknum DPRD Depok, yaitu:
- Hukuman Berat: Mendesak agar kasus ini dapat diselesaikan dan pelaku RK dapat menerima hukuman sebagaimana aturan yang berlaku.
- Restitusi: Mendorong adanya restitusi yang harus diberikan kepada korban dan pemulihan hak-haknya.
- Pecat dari Jabatan: Menuntut agar RK dipecat dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Namun yang menjadi ironisnya, pihak Pengadilan Negeri Depok terkesan cuek, meskipun publik tegas mempertanyakan sidang tertutup itu. Bahkan sempat terdengar celoteh miring dari salah satu warga peserta demo, kalau dirinya menjadi curiga dan mencium adanya upaya main belakang para oknum-oknum nakal berseragam Penegak Hukum didalam proses berjalannya sidang kasus amoral terkait pencabulan terhadap anak itu.
“Ini kok sidang pakai tertutup begitu ya? Ada apa ini kok gak transparan dengan publik.. jangan-jangan anu nih..?!” celetuk warga dengan nada menyindir.
Meski begitu, dengan kesan cuek bebek, pihak PN Depok sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan cuma bisa menegaskan, bahwa; proses sidang masih berjalan dan tidak mempersoalkan alias tidak peduli atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga masyarakat di luar Pengadilan Negeri Depok tersebut.
Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Depok tersebut, tentu dapat menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan publik. Sehingga menimbulkan kesan, bahwa; proses hukum tidak transparan dan tidak akuntabel.
Publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum dan hasilnya, terutama dalam kasus yang sensitif seperti pencabulan anak di bawah umur.
Polres Depok yang sudah sangat bersusah payah bekerja menangani kasus, tentunya perlu memastikan bahwa; penyelidikan dan pengungkapan kebenaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi lembaga penegak hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk melindungi korban dan kebutuhan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
(.Tim/Red)