KENDAL lintasjatimnews – Aktivitas mencurigakan terpantau di depan sebuah kios tambal ban yang berada di Jalan Lingkar Kaliwungu, tepatnya di wilayah Bondalem, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 20/6/2025.
Sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih terlihat terparkir di depan kios tersebut. Awak media mendapati sepasang suami istri tengah menurunkan galon kosong yang kemudian diisi dengan cairan yang diduga BBM bersubsidi jenis solar. Proses pengisian dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap keberadaan aparat penegak hukum.
Modus Operandi
Dari hasil penelusuran, kios tersebut dikelola oleh pria yang dikenal dengan nama “Penceng”. Ia diduga telah lama menjalankan praktik penyaluran ilegal BBM bersubsidi tanpa tersentuh proses hukum.
Modus yang digunakan adalah menampung sisa solar industri dari tangki pengangkut milik distributor resmi. Sopir tangki diduga melakukan aksi “kencing”, yakni membongkar sebagian isi tangki dan menyalurkannya ke tempat milik Penceng dengan harga jauh lebih murah. Solar tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun tetap di bawah harga industri — menguntungkan kedua belah pihak, tapi merugikan negara.
Aspek Hukum
Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan berikut:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti turut serta menjual barang hasil tindak pidana.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Yang mengejutkan, Penceng dalam keterangannya sempat menyebut nama inisial ‘L’, yang diduga merupakan oknum anggota Polres Kendal. Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari pihak tertentu, sehingga dapat berlangsung tanpa gangguan dan pengawasan hukum.
Tanggapan dan Harapan Masyarakat
Warga sekitar menyayangkan lambannya tindakan dari aparat berwenang terhadap aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama. Mereka berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap para pelaku, termasuk oknum yang terlibat, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(.Tim/red)