PACITAN lintasjatimnews – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Pacitan berkolaborasi Koramil 0801/01 Pacitan denganmenyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam penuh. Layanan ini bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap laporan kejadian darurat serta kebutuhan informasi terkait kepolisian.
Babinsa Koramil 0801/01 Pacitan Serda Patriya Eden dan Bhabinkamtibmas Brigpol Danang menjelaskan bahwa kehadiran Call Center 110 merupakan wujud nyata komitmen Polri yang bersinergi dengs TNI dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan profesional.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 kapan saja, baik untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun untuk kebutuhan bantuan kepolisian lainnya. Layanan ini bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam,” ujar Eden saat memberikan himbauan kepada warga masyarakat desa Ponggok, Kec./Kab.Pacitan, Minggu (15/6/2025).
Layanan Call Center 110 ini juga terintegrasi langsung dengan petugas di lapangan, sehingga setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran.
Dengan sistem yang terkoordinasi antara Koramil dan Polsek Pacitan memastikan bahwa penanganan terhadap situasi darurat dapat dilakukan secara efisien.
Meski demikian, Polsek dan juga Koramil 01 Pacitan mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab.
“Panggilan iseng atau laporan palsu tidak hanya mengganggu efektivitas layanan, tetapi juga dapat menghambat penanganan terhadap kasus-kasus yang membutuhkan respon segera,”tambah eden.
Dengan hadirnya Call Center 110, Baik Koramil dan Polsek Pacitan berharap dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan wilayah Pacitan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.
Reporter: krisna