Dugaan Pembiaran Perjudian Sabung Ayam di Sukomoro, Nganjuk

Listen to this article

NGANJUK lintasjatimnews – Dugaan lemahnya penindakan terhadap praktik judi sabung ayam di Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, kembali memancing sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas aktivitas ilegal yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 dan 3 Juni 2025 hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kurungan ayam, tikar, dan atap tenda darurat. Barang-barang tersebut kemudian dibakar di lokasi oleh petugas sebagai bentuk tindakan tegas.

Namun, tak satu pun pelaku berhasil diamankan dalam dua operasi tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi sebelum penggerebekan berlangsung. Hal ini pun memicu kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau ketidaktegasan dari pihak berwenang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim redaksi mencoba menghubungi pihak Polres Nganjuk guna meminta klarifikasi. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak kepolisian masih belum diterima.

Kapolres Nganjuk atau pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah-langkah yang telah atau akan diambil guna memastikan praktik judi sabung ayam benar-benar diberantas dari wilayah Sukomoro.

Warga berharap adanya tindakan yang lebih konkret dan transparan, mengingat aktivitas perjudian tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan merusak moral sosial.

(TimInvestigasi)