Mobil Industri PT Cahaya Petro Energy Diduga Angkut Solar ilegal

Listen to this article

BANYUASIN lintasjatimnews — Diduga keras terjadi pelanggaran hukum berat oleh pihak PT. Cahaya Petro Energy melalui penggunaan armada industri berupa mobil Tangki fuso roda 10 ( BG 8847 UN ) untuk mengangkut minyak solar ilegal hasil penyulingan (refenery) dari Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Palembang.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, kendaraan tersebut beroperasi dalam kondisi overload, membawa muatan jauh melebihi kapasitas maksimal, hingga menyebabkan kerusakan jalan parah di wilayah desa. Kegiatan ini dikabarkan di bawah kendali seseorang bernama “Bobon”, yang disebut sopir sebagai koordinator distribusi.

“Kami bawak minyak solar cong pak, koordinasi Bobon. Minyak ini akan dibawa ke Palembang,” ucap sopir saat diwawancarai oleh awak media.

Lebih jauh, saat wawancara berlangsung, kenek sopir menghubungi langsung pihak Bobon melalui telepon. Tak lama kemudian, sopir menyodorkan uang sebesar Rp50.000 kepada wartawan dengan maksud agar kasus ini tidak diliput dan diberitakan. Tindakan suap tersebut ditolak oleh wartawan, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Mobil Koordinasi Bobon Bebas Melintas, Diduga Ada Oknum APH Membekingi

Meski indikasi pelanggaran sangat jelas, kendaraan tersebut disebut tetap bebas beroperasi hingga hari ini tanpa tersentuh hukum. Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa kendaraan dengan pelanggaran berat, dari pelanggaran lalu lintas hingga distribusi BBM ilegal, tidak segera ditindak? Apa yang membuat aparat hukum tutup mata terhadap mobil koordinasi Bobon?

Masyarakat dan media meminta kepada ,Kapolres Musi Banyuasin,
,Kapolda Sumatera Selatan, dan Bapak Kapolri.

Untuk segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap praktik-praktik ilegal ini.

Pihak Terkait Belum Dapat Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bobon dan PT. Cahaya Petro Energy belum dapat dikonfirmasi atau memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

  1. Pengangkutan BBM Ilegal (Solar) Tanpa Izin

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 Huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp40 miliar.

Pasal 55: Setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dipidana.

  1. Pelanggaran Muatan dan Kerusakan Jalan

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 307: Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas daya angkut dilarang dan pelanggar dapat dikenakan pidana.

Pasal 274 Ayat 1: Merusak fasilitas jalan umum dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

  1. Tindak Pidana Suap kepada Wartawan

KUHP Pasal 209 Ayat (1):
Barang siapa memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau orang yang menjalankan tugas publik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

Pasal 2: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pejabat atau pelaksana tugas publik dipidana penjara maksimal 5 tahun.

  1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Pasal 8: Wartawan Indonesia menolak segala bentuk suap.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman

Kegiatan pengangkutan solar ilegal yang diduga dikoordinasi oleh Bobon menggunakan armada PT. Cahaya Petro Energy merupakan pelanggaran serius terhadap hukum negara dan moral publik. Keberadaan oknum yang membekingi aktivitas ini harus segera diusut demi tegaknya keadilan dan kedaulatan hukum di wilayah Musi Banyuasin dan Sumatera Selatan secara umum.

Wartawan menolak suap. Hukum harus ditegakkan. Masyarakat berhak tahu.

(.Tim)