Diduga Terima Tebusan Rp60 Juta, Satresnarkoba Polres Nganjuk Lepas Tersangka Narkoba Hanya Sehari Setelah Penangkapan

Listen to this article

NGANJUK lintasjatimnews – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk diduga kuat telah melepas Bram dan dua rekannya yang ditangkap pada Sabtu, 24 Mei 2025, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Anehnya, ketiga orang tersebut diketahui telah bebas keesokan harinya, Minggu, 25 Mei 2025.

Yang lebih mengejutkan, pembebasan ini diduga terjadi setelah adanya transaksi “tebusan” sebesar Rp60 juta yang diduga diterima oleh oknum aparat. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya unit narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika.

Sehubungan dengan informasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada Polres Nganjuk:

  1. Benarkah Bram Cs ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Sabtu, 24 Mei 2025?
  2. Apa dasar hukum pembebasan mereka hanya dalam waktu kurang dari 24 jam?
  3. Apakah benar ada transaksi uang sebesar Rp60 juta yang mengiringi pembebasan tersebut?
  4. Siapa saja anggota Satresnarkoba yang terlibat dalam proses penangkapan dan pembebasan itu?
  5. Apakah ada dokumentasi resmi terkait penanganan kasus tersebut, termasuk hasil tes urine dan barang bukti?

Kami mengharapkan klarifikasi resmi dari Kapolres Nganjuk atau pihak berwenang dalam waktu secepatnya, guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(investigasiTim)